Kapolda Sumut akan sekolahkan kembali anak buah pemakai narkoba

Dalam sepekan terakhir sekurangnya tiga personel Kepolisian diamankan terkait kasus narkoba terpisah. Bagi yang terindikasi positif mengonsumsi narkoba, Kapolda akan memberikan sanksi etik hingga pindana. Bagi pemakai akan direhabilitasi dan dikirim ke Sekolah Polisi Negara (SPN).

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Kapolda Sumut akan sekolahkan kembali anak buah pemakai narkoba
Ilustrasi Polisi Narkoba. ©2016 Merdeka.com

Sejumlah kasus narkoba di Sumut yang diungkap belakangan ini melibatkan anggota Kepolisian. Polda Sumut menyiapkan sejumlah sanksi dan langkah untuk mengatasinya.Dalam sepekan terakhir sekurangnya tiga personel Kepolisian diamankan terkait kasus narkoba terpisah. Sabtu (15/7) pagi, personel Sat Polair Polres Serdang Bedagai Aiptu S ditangkap terkait penyelundupan puluhan kilogram sabu. Kemudian Kasubbag Bin Ops Bag Ops Polres Sibolga AKP HS diringkus di halaman Kafe Rindu Alam II, Kelurahan Sihaporas Nauli, Pandan, Tapteng, Senin (17/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Dia kedapatan membuang sejumlah sabu.Teranyar, Bripka RHL ditangkap tim dari Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan di salah satu rumah di Blok E Kompleks Bumi Asri, Jalan Asrama, Medan, Rabu (19/7) dinihari. Dia juga diduga terlibat peredaran narkoba.Saat keterlibatan Knggota kepolisian ini ditanyakan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, dia menyatakan pihaknya berkomitmen membersihkan jajarannya dari narkoba. "Kita sudah berkomitmen bersama para pejabat utama Polda Sumut untuk sinergi bersama mengatasinya. Kita akan lakukan tes urine," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, Rabu (19/7).Bagi yang terindikasi positif mengonsumsi narkoba, Paulus menyatakan akan ada sanksi etik hingga pindana. Bagi pemakai akan direhabilitasi dan dikirim ke Sekolah Polisi Negara (SPN). "Kita lakukan upaya menyelamatkan mereka. Sekolahkan mereka kembalikan ke sekolah awal mereka, ke SPN," jelas Paulus.Apabila upaya rehabilitasi tidak berhasil, akan ada tindakan tegas. "Jika sudah diupayakan untuk diselamatkan tidak juga berhenti, berarti mereka tidak mau bertugas di Kepolisian Republik Indonesia," tegas Paulus.

Rekomendasi