Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya menangkap Jessica Kumala Wongso, karena sudah memiliki cukup alat bukti. Selain alat bukti, pernyataan saksi ahli menjadi alasan penyidik menangkap teman kuliah Wayan Mirna Salihin itu."Dalam KUHAP itu bukti permulaan itu adalah adanya laporan polisi plus minimal satu alat bukti dari 184 KUHAP. Mulai dari transaksi, dua saksi minimal, ada keterangan ahli, ada surat petunjuk atau keterangan tersangka artinya penyidik merasa yakin bahwa minimal satu alat buktinya ini ada," kata Tito di Lapangan Sumantri Brojonegoro, Jakarta, Sabtu (30/1).Penyidik, lanjut Tito, telah menjalankan penyidikan sesuai dengan proses. Meski begitu, jenderal bintang dua ini enggan menjelaskan strategi penyidikan.Tito menjelaskan, proses penyidikan akan dipaparkan penyidik di dalam persidangan. Termasuk barang bukti yang digunakan untuk menangkap Jessica."Dalam proses jue process of law. Kita menggunakan saat ini sistem di indonesia due process of law itu artinya semua harus dibuktikan di peradilan," paparnya.Polisi menangkap Jessica di Hotel Neo Mangga Dua Square pagi tadi. Jessica langsung digelandang ke Polda Metro Jaya.
Kapolda: Polisi miliki cukup alat bukti untuk tangkap Jessica
Penyidik, lanjut Tito, telah menjalankan penyidikan sesuai dengan proses.
Rekomendasi