Kampanyekan Prabowo di Facebook, Pegawai PTPN 4 Dituntut 6 Bulan Penjara
Merdeka.com - Seorang pegawai PT Perkebunan Nusantara (PTPN IV), Ibrahim Martabaya dituntut dengan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia dinilai bersalah mengampanyekan calon presiden, karena karyawan BUMN dilarang melakukan tindakan itu.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan menilai Ibrahim telah melakukan tindak pidana pemilu. Dia didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 280 ayat (2) jo Pasal 522 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 1 bulan kurungan," kata Irma di hadapan majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris.
Usai mendengar tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu (27/3) besok. Sidang selanjutnya mengagendakan pembelaan.
Dalam perkara ini, Ibrahim dinilai telah melakukan pelanggaran pidana pemilih lantaran mengampanyekan pasangan calon presiden di akun Facebook miliknya.
"Terdakwa sebagai karyawan PTPN 4 mengkampanyekan Paslon 02 di akun Facebook miliknya, sehingga itu kan bisa memengaruhi kawan-kawan di Facebooknya yang berjumlah sekitar 1000-an orang. ASN kan harus netral," kata Irma seusai persidangan.
Postingan yang ada di akun Facebook milik Ibrahim di antaranya memuat hastag #2019PrabowoPresiden kemudian #2019GantiSontoloyo. Kata-kata itu diposting saat dia berada di rumahnya l di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.
Postingan dibuat terdakwa pada 05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 November 2018, dan terakhir 3 Desember 2018.
"Padahal kan sudah jelas untuk ASN dan karyawan BUMN tidak dibenarkan itu. Harus netral," tutup Irma.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo Beberkan Aktivitasnya saat Masa Tenang Pemilu, Yakin Satu Putaran
Masa tenang Pemilu 2024 dimulai 11 Februari hingga 13 Februari. Kampanye politik pun dilarang digelar
Baca SelengkapnyaPrabowo: Kalau Ada Iming-imingi Uang Terima Saja, Tapi Pilih Sesuai Hati Nurani
Prabowo menekankan masyarakat harus pandai dan berani memilih pemimpin dan wakil rakyat yang benar.
Baca SelengkapnyaCak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata
Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selain Prabowo, Ini Daftar Purnawirawan TNI Sandang Gelar Jenderal Kehormatan Bintang Empat
Sebelumnya, ada deretan pensiunan TNI yang telah lebih dulu mendapat gelar jenderal kehormatan.
Baca SelengkapnyaPrabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima
Kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaFOTO: Aksi Kamisan ke-807 Diwarnai Protes Kenaikan Pangkat Istimewa Prabowo Subianto
Aksi Kamisan ke-807 ini memprotes pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaPrabowo Izin Absen Ratas dengan Jokowi, Alasannya Ada Acara Bukber Bareng TKN & TKD
Prabowo seharusnya mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan untuk membahas ketenagakerjaan
Baca SelengkapnyaPulang Kampung, Prabowo: Kapan Lagi Ada Putra Minahasa Masuk Istana
Prabowo Subianto mengajak masyarakat Minahasa untuk membantu memenangkan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMomen Prabowo Pidato Sapa Titiek Soeharto hingga Tersipu, Istora Senayan Bergemuruh
Hingga berita ini diturunkan, Prabowo didampingi Gibran masih menyampaikan pidato kemenangan.
Baca Selengkapnya