Kalah Praperadilan, Empat Pengamen Korban Salah Tangkap Laporkan Hakim ke KY

Empat pengamen korban salah tangkap, Fikri Pribadi, Fatahillah, Arga Putra Samosir (Ucok), dan PAU, melaporkan Elfian, hakim di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Elfian dilaporkan usai menolak praperadilan ganti rugi yang diajukan keempatnya.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kalah Praperadilan, Empat Pengamen Korban Salah Tangkap Laporkan Hakim ke KY
empat pengamen korban salah tangkap mengadu ke KY. ©2019 Merdeka.com/muhammad radityo

Empat pengamen korban salah tangkap, Fikri Pribadi, Fatahillah, Arga Putra Samosir (Ucok), dan PAU, melaporkan Elfian, hakim di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Elfian dilaporkan usai menolak praperadilan ganti rugi yang diajukan keempatnya.

Oky Wiratma Siagin, pengacara keempat pengamen ini mengatakan, pelaporan dikarenakan Hakim Elfian diduga telah melanggar kode etik hukum tata beracara, khususnya Pasal 82 ayat 2 KUHAP.

"Pasal itu menjelaskan, hakim dalam putusan harus memberikan dasar dan alasan hukum (saat menjatuhkan putusan)," kata Oky di Gedung Komisi Yudisial, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Menurut Oky, Hakim Elfian dalam putusannya tidak menerangkan alasan hukum apa yang menjadi pertimbangan dalam mengesampingkan salinan putusan atas perkara salah tangkap terhadap kliennya.

Dalam amar putusannya, Hakim Elfian mengatakan, petikan putusan atau salinan putusan kedudukannya sama dalam menentukan waktu untuk mengajukan permohonan ganti rugi.

Namun menurut Oky, frasa atau dalam amar tersebut tidak bisa diterima karena tidak ada dalil yang menjelaskan kedudukan lebih tinggi antara keduanya.

"Misal, hakim mengatakan berdasarkan surat edaran MA, petikan putusan kedudukan lebih tinggi dibandingkan salinan putusan itu ya logis dan ada pertimbangannya, ini kan tidak ada. Apakah petikan dan salinan kedudukannya sama? Dasar hukumnya mana?" keluh dia.

Sebagai informasi, keputusan Hakim Elfian menolak permohonan praperadilan gugatan ganti rugi empat pengamen korban salah tangkap. Putusan dijatuhkan pada awal pekan ini.

"Menetapkan menyatakan hak menuntut ganti kerugian para pemohon gugur karena kedaluwarsa. Menolak permohon para pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 30 Juli 2019.

Kedaluwarsa, menurut Hakim Elfian, merujuk pada petikan putusan Mahkamah Agung yang membebaskan keempat pengamen pada 11 maret 2016.

Padahal, menurut Oky, mengacu pada Pasal 7 ayat 1 PP 92 2015, tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 KUHAP dapat diajukan dalam waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak petikan atau salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap diterima.

"Kami terima salinan itu 26 Maret 2019 itu yang kami ajukan (sebagai berkas permohonan). Namun pada saat putusan hakim kemarin tidak ada pertimbangan hakim atas dasar apa yg mengesampingkan salinan putusan yang kami ajukan," heran Oky menandasi.

Reporter: Muhammad Radityo

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi