KAI Daop 8 Surabaya: Tak Ada Koordinasi Panitia Amankan Jalur di Viaduk

Sebab, kata Gatut, jalur tersebut termasuk aktif dilewati kereta api, baik siang maupun malam.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
KAI Daop 8 Surabaya: Tak Ada Koordinasi Panitia Amankan Jalur di Viaduk
Insiden di acara Surabaya Membara. ©2018 Merdeka.com

Tidak ada koordinasi dari panitia pertunjukan drama kolosal 'Surabaya Membara' kepada pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya. Koordinasi dimaksud untuk mengamankan jalur yang ada di viaduk atau jembatan kereta api Jalan Pahlawan Surabaya.

"Kalau seandainya ada koordinasi, kami siap bantu dengan menurunkan petugas untuk mengamankan jalur kereta api yang ada di viaduk Jalan Pahlawan Surabaya," ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko seperti diberitakan Antara, Sabtu (10/11).

Sebab, kata Gatut, jalur tersebut termasuk aktif dilewati kereta api, baik siang maupun malam.

Ketika hendak melintasi viaduk, masinis KA KRD jurusan Sidoarjo-Surabaya Pasar Turi sudah sempat memberi peringatan kepada penonton yang ada. Namun kecepatan kereta hanya bisa diperlambat karena tidak bisa berhenti mendadak.

"Akibatnya ada korban jatuh saat menyaksikan drama kolosal Surabaya Membara, serta beberapa korban meninggal dunia akibat tertabrak kereta," katanya.

Gatut menuturkan, kereta api yang akan melintas juga sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lokomotif) saat melintas di viaduk.

Meski demikian, kata Gatut, sesuai peraturan setiap orang memang dilarang berada di ruang kereta api, termasuk menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.

Hal itu sesuai Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni setiap orang dilarang berada di ruang jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain itu, di pasal yang sama ayat (2) juga tertulis, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (9/11) malam menjelang pementasan drama kolosal 'Surabaya Membara' dalam rangka memperingati Hari Pahlawan itu mengakibatkan tiga orang penonton meninggal dunia dan belasan korban lainnya mengalami luka-luka.

Korban terjatuh dari atas viaduk atau jembatan rel kereta api yang ada di atas Jalan Pahlawan Surabaya saat akan menyaksikan drama kolosal yang digelar rutin setiap tahun itu.

Data sementara yang dihimpun atas kejadian tersebut, dua orang meninggal, 10 orang dilarikan ke RSUD dr Soewandhie, lima orang dilarikan ke RSUD dr Soetomo dan satu orang dilarikan ke RS PHC.

Rekomendasi