Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Suhartono divonis 2 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Suhartono dinilai hakim terbukti terlibat dalam kampanye calon wakil presiden Sandiaga Solahudin Uno.
Kades Nono, panggilan Suhartono, dianggap terbukti telah melakukan tindakan pelanggaran Pasal 490 jo pasal 282 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntutnya 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat dalam amar putusannya, Kamis (13/12).
Dalam putusannya, hakim menyebutkan, sebagai Kades tindakan terdakwa dianggap tidak menjadi panutan yang baik bagi masyarakat. Selain itu, Kades Nono juga dianggap tidak menyesali perbuatannya.
Menanggapi putusan ini, terdakwa Kades Nono melalui kuasa hukumnya, Abdul Malik langsung menyatakan banding. Dia beralasan, jika vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terlalu berat. Sebab, selama ini pelanggaran Undang-undang Pemilu hanya dikenakan hukuman percobaan.
Disinggung soal eksekusi putusan ini, Malik mengingatkan pada jaksa jika tidak ada perintah dari hakim untuk segera memasukkan kliennya ke penjara.
"Tidak ada perintah masuk. Harus tunggu putusan banding dulu," ungkapnya.
Sementara itu, soal putusan ini, Jaksa Penuntut Umum Ivan Yoko Wibowo hanya menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," tegasnya.
Sebelumnya, Kades Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Suhartono didakwa terlibat dalam kampanye Cawapres Sandiaga Uno pada 21 Oktober lalu.
Pada saat itu, terdakwa menyiapkan acara penyambutan Sandiaga Uno, dengan meminta istrinya untuk mengirim pesan singkat ke ibu-ibu PKK dan kader agar pada 21 Oktober nanti berkumpul di depan pabrik dengan berpakaian bebas menyambut Sandiaga.
Atas kasus ini, Kades Sampangagung dijerat dengan Pasal 490 jo Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dia pun terancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.