Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menegaskan keberadaan Kombes Pol Viktor E. Simanjuntak dalam penangkapan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto pada (23/1) lalu tidak melanggar hukum. Menurut Waseso, keberadaan perwira menengah di Lembaga Pendidikan Polri saat penangkapan tersebut legal."Legal dong. Masa enggak legal, gimana?," kata Budi Waseso di Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (25/2).Mantan sekretaris utama Lemdikpol ini menyebut memang ada tim khusus dalam penanganan kasus para pimpinan KPK yang dibentuk Bareskrim Polri. Salah satunya, Kombes Viktor yang memang diperbantukan dalam menangani kasus tersebut."Kalau Timsus itu bisa mengambil dari mana saja yang penting dia penyidik. Ada surat keputusan kepala penyidiknya, ada surat perintah penyidiknya, surat perintah tugasnya, itu yang penting," tandasnya.Sebelumnya, hasil investigasi internal yang dilakukan Lembaga Pengawas Pelayan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, menindaklanjuti laporan Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, terkait proses penangkapan dan penahannya pada 23 Januari, mengungkap bahwa proses hukum tersebut ilegal.Proses hukum tersebut dinilai ilegal salah satunya mengenai keberadaan pemimpin operasi penangkapan itu, Komisaris Besar Polisi Viktor E. Simanjutak, yang tak lain merupakan bawahan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, juga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga dinilai ilegal.
Kabareskrim tegaskan ada surat tugas Kombes Viktor buat tangkap BW
Menurut Waseso, sah saja jika Viktor bukan anggota Bareskrim tapi ikut tangkap BW.
Rekomendasi