Judi Sabung Ayam di Buleleng Digerebek Polisi, Penyelenggara Positif Covid-19

Tim dari Polres Buleleng menggerebek lokasi judi sabung ayam dan bola adil di Banjar Dinas Ambengan, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali. Empat orang ditangkap dari tempat itu, termasuk seorang penyelenggara yang kemudian diketahui positif Covid-19.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Judi Sabung Ayam di Buleleng Digerebek Polisi, Penyelenggara Positif Covid-19
Polisi memaparkan kasus perjudian yang diungkap di Mapolres Buleleng, Bali, Rabu (18/8). ©2021 Merdeka.com

Tim dari Polres Buleleng menggerebek lokasi judi sabung ayam dan bola adil di Banjar Dinas Ambengan, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali. Empat orang ditangkap dari tempat itu, termasuk seorang penyelenggara yang kemudian diketahui positif Covid-19.

Para tersangka yang ditangkap berinisial KS, WS, BD, GA. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Buleleng, Bali, untuk menjani pemeriksaan.

"Telah dilakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku perjudian sabung ayam dan judi bola adil pada Minggu (15/8) sekitar pukul 17.20 Wita. Dan, barang bukti perjudian sabung ayam dan judi bola adil yang diakui kepemilikannya oleh tersangka KS," kata Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Rabu (18/8).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka KS merupakan penyelenggara judi sabung ayam dan judi bola adil itu. Perjudian ini dihadiri masyarakat dari Desa Banjar dan sekitarnya sehingga terjadi kerumunan.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 3 ekor ayam aduan, dua ekor di antaranya masih hidup, sebilah pisau ayam atau taji, 2 gulung benang merah pengikat taji, 1 buah kurungan ayam, 1 meja judi bola adil, 1 sarung meja bola adil, 2 buah bola, uang tunai sebesar Rp 435.000. Turut diamankan kartu pengganti uang bertuliskan angka 10 sebanyak 16 buah, 20 sebanyak 11 buah, 25 sebanyak 3 buah dan angka 5 sebanyak 7 buah, serta selembar perlak bertuliskan angka 1 sampai 12, serta 4 kayu pengganjal meja bola, dan 1 bokor tempat uang.

"Terhadap pelaku KS dilakukan isolasi terpusat di Gedung Sekolah Bali Mandara, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, karena hasil rapid tes antigen menunjukkan tersangka positif Covid-19," ujarnya.

Tersangka KS dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo UU No 7 Tahun 1947 tentang Penertiban Perjudian. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Rekomendasi