Jual lobster tanpa izin, nelayan di Cianjur ditangkap polisi

Jual lobster tanpa izin, nelayan di Cianjur ditangkap polisi. Tersangka mengaku membeli baby lobster dari nelayan di sekitar wilayah Cidaun, seharga Rp 12 ribu per ekor untuk jenis pasir. Dan Rp 45 ribu per ekor untuk jenis mutiara.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Jual lobster tanpa izin, nelayan di Cianjur ditangkap polisi
Polisi amankan Lobster di Cianjur. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Nelayan asal Kampung Cipakis RT 03 RW 09 D5 Cidamar Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial R diamankan Polda Jabar. Ia diciduk setelah melakukan perdagangan baby lobster tanpa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

Pria kelahiran 6 Maret 1969 itu ditangkap pada Sabtu (17/3/2018) sore oleh petugas Unit II Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar di Kampung Kertajadi RT 04 RW 01 D5 Kertajadi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur.

Di sana, petugas menemukan kegiatan pengepulan dua jenis benur (baby lobster) mutiara dan pasir berjumlah kurang lebih 15.000 ekor. Tersangka mengaku membeli baby lobster dari nelayan di sekitar wilayah Cidaun, seharga Rp 12 ribu per ekor untuk jenis pasir. Dan Rp 45 ribu per ekor untuk jenis mutiara.

Baby lobster yang sudah dikemas dalam plastik itu biasanya dijual kepada pembeli berinisial D dengan cara diantar menggunakan mobil ke Cisarua Bogor, dengan harga jual Rp 13 ribu per ekor untuk jenis pasir. Dan Rp 51 ribu-54 ribu per ekor untuk jenis mutiara.

Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi mengatakan, kegiatan ini sudah dilakukan tersangka selama tiga bulan terakhir. Sebelumnya, kegiatan tersebut dilakukan di hutan cagar alam di daerah Pelabuhan Jayanti, Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. Selanjutnya pindah ke sebuah rumah di Kampung Kertajadi RT 04 RW 01 D5 Kertajadi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur terhitung sejak hari Kamis (15/3).

"Dalam melakukan kegiatan usahanya ini, pelaku tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)," kata Samudi saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (19/3).

Atas perbuatannya tersangka dinilai melanggar Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Dari kasus itu, polisi mengamankan 39 kantong plastik berisi baby lobster masing-masing kurang lebih 400 kantong plastik, satu mesin sirkulasi air merek Resun tipe LP-100, satu mesin Water Chiller (pendingin air) merek Resun tipe CL650.

Lalu, sebuah tabung okslgen ukuran sedang, dua buah tabung oksigen ukuran kecil, sebuah kunci inggris, sepuluh buah saringan plastik kecil, sebuah saringan plastik besar dan satu) bundel kantong plastik pembungkus warna bening.

Rekomendasi