Perdagangan anjing di Jawa Tengah ternyata marak. Bahkan jumlah transaksinya mencapai 2000 ekor per minggu. Anjing-anjing ini rata-rata di jual guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap daging anjing yang akan dikonsumsi.Anjing-anjing itu dikumpulkan oleh pengepul dari berbagai wilayah di Jawa Tengah diantaranya daerah Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Kemudian dikirim ke beberapa kota/kabupaten di Jateng yaitu di Kabupaten Boyolali, Kota Solo, Kabupaten Klaten dan kota-kota lain di Jateng serta Yogyakarta."Solo dan Yogya itu paling banyak peredaran anjing. Pengepul terbesar di Sragen, kalau di Yogya cuma satu yang kami tahu dengan kapasitas 60 ekor sekali angkut," ungkap Angelina Pane, Program manager Animal Friends Yogya (AFJ) saat menemui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Kantor Gubernuran, Pemprov Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (14/1).Angelina mengungkapkan anjing-anjing itu diperjualbelikan untuk menyuplai warung-warung yang menjual daging anjing. Di Solo, warung daging anjing akrab disebut "sate jamu". Maraknya perdagangan anjing menurut Angelina harus segera disikapi pemerintah.Gerakan antiperdagangan daging anjing dilaksanakan serentak di Jakarta, Yogyakarta dan Bali. Karena peredarannya juga marak di Jateng, bahkan terdapat pengepul besar, AFJ merasa perlu meminta bantuan Gubernur Jateng."Badan kesehatan dunia telah menyatakan daging anjing tidak layak konsumsi. Jadi bisa dibilang ilegal. Hanya saja untuk melarang di Indonesia belum ada payung hukum yang kuat," ujarnya.Gubernur Yogya yang disambangi AFJ telah memproses peraturan gubernur. Namun menurut Angelina, belum cukup karena Pergub tidak mengatur sanksi. Dibutuhkan peraturan daerah (Perda) yang mempunyai sanksi yang lebih mengikat."Untuk hewan yang layak konsumsi pun, pemotongan hewan harus diawasi dinas peternakan. Pemotongan harus pakai cara-cara untuk meringankan penderitaan hewan," katanya.Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengakui jika maraknya perdagangan anjing sangat meresahkan sebagian kalangan masyarakat. Namun jika ingin menertibkan, tidak bisa hanya pada anjing, melainkan juga hewan lain.Ganjar mengatakan, pemerintah tidak bisa asal melarang karena faktanya ada sebagian masyarakat yang menganggapnya wajar. "Nanti anjing tok dilarang, ada yang protes kenapa tidak sekalian tikus, kucing, kuda, biawak, celeng, ular, landak," paparnya.Ganjar menjelaskan, Pemprov Jateng sudah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang kesejahteraan hewan. Mekanisme peternakan, pemeliharaan, pemotongan dan jual beli telah diatur di Perda itu. "Mungkin bisa menertibkan dari situ," katanya.Ganjar menyarankan pecinta hewan seperti Animal Friends Jogja (AFJ) tidak hanya berkutat pada anjing. Hewan-hewan lain yang diperjualbelikan dan dipotong secara serampangan juga harus diselamatkan. "Saya minta AFJ mencatat hewan-hewan yang disalahgunakan," ungkapnya.Selain itu, AFJ perlu berdiskusi dengan tokoh agama dan budaya untuk mencari masukan. "Sebab sebagian masyarakat mengonsumsi daging anjing dan hewan lain ada yang karena budaya turun temurun atau kepercayaan tertentu," ujarnya.
Jual beli anjing di Jateng capai 2 ribu ekor untuk dimakan
"Solo dan Yogya itu paling banyak peredaran anjing. Pengepul terbesar di Sragen," kata Angelina.
Rekomendasi