JPU Dakwa 2 Eks Stafsus Edhy Prabowo & Staf Istri Ikut Terima Suap Izin Ekspor Benur
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa kelima orang dalam perkara suap izin ekspor benih benur lobster (BBL) turut terlibat menerima suap yang pada kasus ini ikut menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Dalam dakwaanya, Jaksa menganggap kalau para terdakwa yang terbagi dalam berkas perkara No.27/Pid.Sus.TPK/2021 untuk dua Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Misanta Pribadi selaku terdakwa I dan Safri selaku Terdakwa II didakwa turut menerima suap.
Termasuk berkas perkara No.28/Pid.Sus.TPK/2021 yang didakwa sama ikut menerima suap yakni terdakwa Staf Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin terdakwa I, pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe terdakwa II, dan terdakwa III Ainul Faqih selaku istri Staf Pribadi Menteri KP Iis Rosita Dewi.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," ujar jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (15/4).
Dalam dakwaan ini, terungkap Edhy turut dibantu Amiril Mukminin dan Safri yang menerima hadiah berupa uang sejumlah USD77.000 atau setara dengan Rp1,1 miliar dari Suharjito selaku Pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP).
Sementara, Edhy kembali dibantu Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe untuk menerima hadiah berupa uang sebesar Rp24,6 miliar dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya.
Sehingga, nilai total keseluruhan uang suap yang diterima Edhy Prabowo melalui kelima orang terdakwa dari Suharjito dan sejumlah eksportir lainnya mencapai Rp25,7 miliar.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa.
Pasalnya, uang itu ditunjukan dengan maksud supaya Edhy Prabowo bersama-sama, Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP serta eksportir BBL lainnya.
"Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI," kata Jaksa.
Atas perbuatanya para terdakwa Staf Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin dan Safri Serta Pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe, dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih didakwa sama halnya sepeeti Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto menganggap keliru calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto soal Presiden ke-1 RI Soekarno gunakan alutsista bekas saat bebaskan Irian Barat.
Baca SelengkapnyaKisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.
Baca Selengkapnyaberkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaCerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaKehadiran Ketua TKN Rosan Roeslani di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri diyakini membawa misi untuk merangkul PDIP.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya