Jokowi Sebut Penerbangan Internasional di Bandara Lain Akan Dibuka Bertahap

Tetapi, daerah tersebut harus memenuhi syarat. Yakni minimal kegiatan vaksin mencapai 70 persen.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Jokowi Sebut Penerbangan Internasional di Bandara Lain Akan Dibuka Bertahap
ilustrasi bandara. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/NicoElNino

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah secara bertahap akan membuka penerbangan internasional di bandara yang wilayahnya sudah memenuhi vaksinasi hingga 70 persen. Hal tersebut dikatakan Jokowi saat memberikan sambutan pada ASEAN Business and Investment Summit.

"Indonesia akan membuka secara bertahap wilayah yang lain yang tingkat vaksinasi penuhnya melebihi 70 persen," kata Jokowi dilihat dari siaran Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10).

Saat ini, kata Jokowi, Indonesia juga telah membuka penerbangan internasional di Bali. Langkah tersebut setelah melilhat capaian vaksinasi di Pulau Dewata mencapai 84,8 persen.

"Indonesia juga telah membuka secara bertahap Bali untuk safe tourism dengan protokol kesehatan yang ketat," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui Penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (14/10) sore. Syarat bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang diperbolehkan masuk Bali, yaitu sudah vaksinasi lengkap, hasil negatif uji swab PCR H-3 sebelum keberangkatan, dan mengisi aplikasi e-HAC Internasional yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi serta aplikasi Love Bali. Selain itu memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Sementara, untuk persyaratan kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, yaitu menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian dan mengikuti uji swab PCR. Kemudian, waktu menunggu hasil uji swab PCR sekitar 1 jam.

Sementara, bila hasil negatif Covid-19, wisatawan akan dibawa ke hotel yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani karantina selama 5 hari. Kemudian, selama mengikuti karantina, wisatawan hanya boleh beraktivitas di wilayah hotel.

Kemudian, pada hari ke 4 karantina mengikuti uji swab PCR. Bila hasil positif tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat, wisatawan akan dibawa ke rumah sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Namun, bila hasil negatif, wisatawan bisa pindah hotel dan melakukan aktivitas ke destinasi wisata.

Sementara, untuk biaya uji swab PCR, isolasi atau perawatan di rumah sakit dan karantina di hotel menjadi tanggung jawab wisatawan. Selain itu, wisatawan berkewajiban menggunakan sarana transportasi yang telah ditentukan oleh hotel dengan persyaratan standar CHSE.

Selain itu, selama berwisata dan berada di Bali, wisatawan berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Bali, berperilaku tertib dan disiplin, serta menghormati dan mentaati peraturan perundang-undangan.

Sementara 19 negara yang diizinkan masuk Bali adalah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar; China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.

Rekomendasi