Presiden Joko Widodo melakukan Pencanangan Pengakuan Hutan Adat di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12). Jokowi menjelaskan, pencanangan tersebut merupakan pengakuan atas hak tradisional masyarakat adat terkait dengan kawasan hutan.Ada sembilan kelompok masyarakat adat yang diresmikan Presiden Jokowi terkait pengakuan hutan adat dengan luas area 13,122,3 hektare untuk 5700 KK. "Proses pengakuan ini akan terus lanjut. Ini adalah awal karena banyak masyarakat hukum adat kita yang tersebar di seluruh Tanah Air," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12). Jokowi meminta ke kementerian terkait untuk melakukan langkah-langkah sistematis agar pembangunan terus berjalan dan lingkungan terjaga dengan baik. Jokowi juga mengingatkan untuk hutan konservasi yang berubah statusnya menjadi hutan hak maka fungsi konservasi harus tetap dipertahankan dan tidak boleh diubah fungsinya apalagi diperjualbelikan. "Pembagian SK diberikan kepada yang besar korporasi saat ini kita akan mulai bahwa SK pengelolaan hutan akan diserahkan kepada rakyat. Kemarin sudah diberikan di Kabupaten Pulang Pisau 12 ribu hektare ke kelompok tani dan pada hari ini SK tentang hutan adat juga sudah pecah telur dan nanti akan lanjut terus," ujarnya. Lewat SK tersebut, Jokowi memastikan masyarakat adat bisa mengelola hutan ada selamanya dan dalam peta nantinya akan ada penyesuaian serta adanya kriteria baru yakni mengenai hutan adat. "Ini penting karena di kantong saya ada 12,7 juta hektare hutan yang akan terus dibagikan ke masyarakat, pada rakyat, pada kelompok tani , pada masyarakat adat sehingga yang menikmati kekayaan hutan kita adalah rakyat, masyarakat adat," ujarnya. Lewat pengakuan hak masyarakat, hutan adat, pengakuan hutan adat, pengakuan hak tradisional, masyarakat hukum adat, Jokowi mengartikan adalah pengakuan nilai asli Indonesia dan pengakuan jati diri Indonesia."Jadi ini akan terus diseleksi dan terus diberikan karena yang kita berikan saat ini adalah hitungan yang masih sangat kecil, karena di kantong saya sekali lagi 12,7 juta hektare," katanya. Berikut sembilan pengakuan hutan adat yang diberikan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jumat (30/12)1. Hutan Adat Ammatoa Kajang, Desa Tanah Towa, Desa Pattiroang, Desa Malleleng dan Desa Bonto Baji, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, luas kurang lebih 313,99 Ha;2. Hutan Adat Marga Serampas, Desa Rantau Kermas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 130,00 Ha3. Hutan Adat Wana Posangke, Desa Taronggo, Kabupaten Morowali Utara, luas kurang lebih 6,212 Ha4. Hutan Adat Kasepuhan Karang, Desa Jagaraksa, Kabupaten Lebak, luas kurang lebih 486 Ha5. Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang, Desa Air Terjun, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 39,04 Ha6. Hutan Adat Bukit Tinggai, Desa Sungai Deras Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 41,27 Ha7. Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam, Desa Pungut Mudik, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 276 Ha8. Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan, Desa Kemantan Kabalai, Desa Kemantan Tinggi, Desa Kemantan Darat, Desa Kemantan Mudik, Desa Kemantan Raya, Desa Kemantan Agung, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 452 Ha9. Hutan Adat Tombak Haminjon (Kemenyan) Desa Padumaan Sipituhuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, luas kurang lebih 5172 Ha.
Jokowi berikan pengakuan hutan adat ke 9 kelompok masyarakat
Jokowi berikan pengakuan hutan adat ke 9 kelompok masyarakat. "Ini penting karena di kantong saya ada 12,7 juta hektare hutan yang akan terus dibagikan ke masyarakat, pada rakyat, pada kelompok tani , pada masyarakat adat sehingga yang menikmati kekayaan hutan kita adalah rakyat, masyarakat adat," kata Jokowi.
Rekomendasi