Jokowi bentuk Komite Nasional atasi ancaman ekosistem laut
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2015 tentang Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang Untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan atau disebut Komite Nasional CTI-CFF Indonesia.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengatasi ancaman pada ekosistem laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dalam wilayah segitiga karang dunia melalui percepatan dan tindakan kolaboratif, dengan pertimbangan partisipasi berbagai pemangku kepentingan dalam lingkup negara-negara di kawasan segitiga karang dunia.
"Komite Nasional CTI-CFF Indonesia sebagaimana dimaksud berkedudukan di ibu kota negara, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh seorang Ketua," bunyi Pasal 2 ayat (2,3,4) Perpres tersebut seperti dikutip dari website resmi seskab.go.Id, Jakarta, Rabu (23/9).
Adapun tugas Komite Nasional CTI-CFF Indonesia adalah menyusun kebijakan pelindungan dan pengelolaan terumbu karang, perikanan, dan ketahanan pangan nasional.
Selanjutnya memberikan arahan dalam penyusunan rencana serta pelaksanaan program/kegiatan CTI-CFF baik di tingkat regional, nasional, maupun daerah.
Kemudian menyusun mekanisme kerja antar pemangku kepentingan pengelolaan terumbu karang, perikanan dan ketahanan pangan dan mengimplementasikan kesepakatan-kesepakatan CTI-CFF Regional di tingkat nasional.
Adapun susunan keanggotaan Komite Nasional CTI-CFF Indonesia adalah Ketua: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman; Ketua Harian: Menteri Kelautan dan Perikanan; dan Sekretaris: Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Adapun anggota komite tersebut adalah Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Selain itu, menurut Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2015 itu, Komite Nasional CTI-CFF Indonesia dapat dibantu oleh Sekretariat Komite Nasional CTI-CFF Indonesia, Kelompok Kerja dan pakar.
"Sekretariat Komite Nasional CTI-CFF Indonesia dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir, dan pulau-pulau kecil," bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres tersebut.
Mengenai pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Nasional CTI-CFF Indonesia, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 23 Juli 2015 itu.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya