Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK jelaskan Suryadharma Ali pakai dana operasional menteri sesuai aturan

JK jelaskan Suryadharma Ali pakai dana operasional menteri sesuai aturan JK bersaksi di sidang PK Suryadharma Ali. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wapres Jusuf Kalla seputar aturan penggunaan dana operasional menteri saat menjadi saksi dalam sidang PK mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/7). JK menyebut penggunaan dana operasional menteri bersifat fleksibel dan diskretif yang dapat digunakan juga untuk kebutuhan pribadi menteri.

Ditemui usai sidang, JK mengatakan Surydharma Ali saat menjabat sebagai menteri menggunakan dana operasional sesuai tugasnya. "Dalam hal dana operasional menteri itu ya dia menjalankannya sesuai aturan saja," jelasnya.

JK mengatakan apa yang disampaikan dalam persidangan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai dana operasional. Berdasarkan PMK, 80 persen dari dana operasional menteri penggunaannya fleksibel.

"Memang begitu aturan PMK-nya 80 persen dengan lump sum (pembayaran yang dilakukan sekaligus dalam satu waktu saja) dengan fleksibel dan diskresi artinya itu hanya sangat tergantung kepada pemakai saja," jelasnya.

Menurutnya KPK menjerat Surydharma Ali dengan aturan PMK lama. Pemerintah memberikan tunjangan atau dana operasional menteri sebesar Rp 120 juta per bulan. Ini diatur sejak 2006 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 PMK 6 Tahun 2006 yang kemudian diperbaiki melalui Nomor 5 PMK 268 tahun 2014. PMK terbaru ini memberikan keleluasan lebih banyak kepada menteri untuk mempergunakan dana operasional menteri.

"Pengadilan yang lalu memakai peraturan lama (PMK 2006). Pada hari ini pengadilan memakai tahun 2006 jadi peraturan yang berlaku ialah peraturan tahun 2014," jelasnya.

Berdasarkan aturan baru, penggunaan dana operasional menteri dimana 80 persen terhitung lump sum tak perlu pertanggungjawaban secara rinci. Menteri hanya perlu menyerahkan kuitansi sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Iya begitu peraturannya." (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP