Panglima TNI Jenderal Moeldoko menepis TNI terlibat dalam bocornya surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait rekomendasi pemberhentian Letjen Prabowo Subianto saat menjabat perwira tinggi di TNI tahun 1998. Menurut Moeldoko surat tersebut tidak pernah disimpan di ruang arsip di Mabes TNI, seperti yang diberitakan."Saya sudah tanya Kepala Sekretariat Umum (Kasatum), apakah dokumen tersebut memang ada di Mabes TNI? Saya tegaskan tidak disimpan di arsip TNI," kata Moeldoko, usai memberikan arahan kepada Pangdam se-Indonesia, terkait netralitas TNI pada Pilpres mendatang, di Mabes TNI Cilangkap, Jumat (13/6).Moeldoko mengatakan, sebagai pimpinan TNI, dirinya memiliki tanggung jawab penuh tentang arsip di Mabes TNI.Moeldoko menegaskan, sejak menjabat sebagai panglima TNI, dirinya belum melihat adanya dokumen DKP tersebut."Saya belum melihat surat itu. Jadi saya tidak tahu benar atau tidaknya," tegasnya.Sebelumnya, beredar surat rekomendasi pemecatan Letnan Jenderal Prabowo Subianto dari TNI. Dalam surat yang diterima redaksi merdeka.com, surat itu dibuat dengan kop Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Dewan Kehormatan Perwira bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP.Surat ditetapkan tanggal 21 Agustus 1998 oleh DKP yang diketuai Jenderal Subagyo HS, Wakil Ketua Jenderal Fachrul Razi, Sekretaris Letjen Djamari Chaniago. Kemudian Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono, Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Agum Gumelar dan Letjen Ari J Kumaat. Isi surat itu berisi beberapa poin. Terutama soal kesalahan Prabowo menganalisa perintah Kasad saat menghadapi situasi 1998.Prabowo kemudian memerintahkan anggota Satgas Merpati dan Satgas Mawar melalui Dan Grup-IV Kolonel Inf Chairawan dan Mayor Inf Bambang Kristiono untuk melakukan penyadapan, penangkapan dan penahanan sejumlah aktivis.Beberapa di antaranya adalah Andi Arief, Mugiyanto, Nezar Patria, Haryanto Taslam, Desmon J Mahesa, Faizol Reza dan Pius Lustrilanang.
Jenderal Moeldoko: Surat DKP tidak disimpan di Mabes TNI
Panglima menepis TNI terlibat dalam bocornya surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) soal kasus Prabowo.
Rekomendasi