Jelang Pemilu 2019 Mahkamah Agung telah menyiapkan tiga peraturan MA (Perma) sebagai pedoman menangani perkara terkait sengketa pemilu.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, jika perkara tersebut tidak terselesaikan di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), maka prosesnya dapat dilanjutkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"MA telah menyiapkan perangkat regulasi dalam bentuk Perma untuk menjadi panduan menangani perkara terkait proses pemilu," katanya di sidang istimewa laporan tahunan MA di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (1/3).
Dia mengungkapkan, tiga Perma tersebut yaitu Perma 4/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu di MA, Perma 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Perma 6/2017 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Pemilu di PTUN.
Sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu, Hatta menambahkan, sengketa pemilu dapat diperiksa, diadili, dan diputus Majelis Khusus Tata Usaha Negara Pemilu.
"Hal tersebut sesuai UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu," tutupnya.