Jejak panjang Margriet ditetapkan tersangka pembunuhan Angeline
Merdeka.com - Wanita berumur 60 tahun yang punya nama lengkap Margriet Christina Magawe, ini akhirnya ditetapkan sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap anak angkatnya Angeline. Bagaimana ini terjadi?
Margriet yang bersuamikan Douglas BS warga negara Amerika ini mengangkat seorang anak yang terlahir dari Rahim Hamidah, 2007 lalu. Anak ini diberi nama Engeline Christina Margriet Megawe.
Saat anak ini duduk di kelas 2 SD, tepatnya pada Sabtu 16 Mei 2015 diteriakan olehnya hilang. Kabar kehilangan Angeline disiarkan lewat media sosial Facebook, hingga Senin 18 Mei dilaporkan ke Polsek Dentim.
Pada Rabu 10 Juni, jasad Angeline ditemukan dalam keadaan sudah membusuk di pekarangan rumahnya Jalan Sedap Malam nomor 26 Denpasar. Ini setelah 25 hari dikabarkan menghilang misterius.
Siang itu juga pada 10 Juni, Margriet yang saat itu bersama kedua anaknya Iyvonne dan Christina diciduk polisi di salah satu swalayan terbesar di Kota Denpasar. Namun, keesokan harinya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam lantaran tidak cukup bukti. Bahkan Kapolres Denpasar langsung memberikan statement kalau Margriet sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini dan buru-buru menyebut Agus pelaku tunggal.
Selanjutnya, 12 Juni P2TP2A bersama LSM Anak lainnya melaporkan Margriet dalah hal penelantaran dan tindak kekerasan pada anak. Saat itu juga Margriet dijemput paksa di sebuah villa di Canggu, Kuta. Hingga pada 14 Juni, ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak.
Pada 15 Juni, penyidik Polda Bali dan Polresta Denpasar baru menyetorkan Surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kasus Margriet SPDP dibawa ke Kejati Bali, Kasus Agus diserahkan ke Polresta Denpasar.
Kemudian, 15 Juni kuasa hukum Margriet yang ditunjuk Polda Bali, Bernardin SH, mengundurkan diri. Pada 16 Juni malam, pengacara baru, Ali Sadikin diberhentikan.
Pada 17 Juni, Hotma Sitompoel ditunjuk keluarga Margriet tiba di Polda Bali langsung menemui Kapolda. Akhirnya, pada Minggu 28 Juni pada sore hari, wanita kelahiran Kalimantan Timur tahun 1955 ini ditetapkan sebagai pelaku utama terbunuhnya Angeline dengan tuduhan berencana.
"Hingga saat ini, penetapan tersangka pada pembunuhan Angeline ditetapkan ada dua orang yaitu M dan Ags. Sedangkan M juga tetap jadi tersangka penelantaran anak selain penetapan sebagai tersangka baru menghilangkan nyawa Angeline," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya