Jawab Kubu Prabowo, KPU Tegaskan Berita Online Tak Bisa Jadi Alat Bukti Kecurangan
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon atas gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menanggapi dalil kubu Prabowo-Sandi atas tuduhan adanya kecurangan secara sistematis, terstruktur, dan masif (TSM).
KPU, diwakili Ali Nurdin sebagai kuasa hukum mengatakan bukti-bukti yang diajukan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memenuhi syarat administrasi. Salah satu bukti yang disinggung adalah link berita yang dianggap kubu Prabowo-Sandi dalam sengketa ini disebut pemohon, terdapat indikasi kecurangan.
Merujuk Pasal 36 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 tentang tata beracara dalam PHPU Pilpres, alat bukti baik berupa surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, Ali menegaskan link berita daring yang dijadikan bukti dalam sengketa ini tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
"Print out berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara," ujar Ali saat membacakan jawaban pihak termohon di MK, Selasa (18/6).
Atas dasar hukum itu ia meminta mahkamah tidak menerima bukti link berita tersebut sebagai acuan memeriksa ada tidaknya kecurangan TSM oleh termohon.
"Alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat alat bukti, yakni hanya print out berita online. Bukti link pemohon bukan alat bukti berupa surat atau tulisan," tegasnya.
Hingga kini sidang masih berlanjut. Giliran kuasa hukum Tim Kampanye Nasional yang diketuai Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapannya atas gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyaautan awak media yang mengetahui kedatangannya pun dihiraukan oleh Gibran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peristiwa kekurangan surat suara di sejumlah TPS di Depok jadi viral di media sosial
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaRumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaPublik kini tidak lagi dapat melihat perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 kala mengakses laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ dikembangkan KPU RI.
Baca Selengkapnya