Jaksa Agung M Prasetyo menolak alasan pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari I Gede Sudiatmaja ke Tony T Spontana dikaitkan dengan penundaan pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Viesta Feloso. Prasetyo menilai tak ada yang berubah dengan keputusan terhadap Mery Jane."Enggak ada, mereka sudah tahu protap, siapapun pejabat baik itu ada pergantian, program jalan terus. Tidak ada yang berubah," kata Prasetyo usai melantik pejabat eselon II di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9)Prasetyo, hingga saat ini belum merencanakan eksekusi mati gelombang tiga, termasuk diantaranya mengenai dua terpidana yang sebelumnya lolos dari eksekusi gelombang dua yaitu ketiga termasuk Mary Jane Fiesta Veloso dan Serge Areski Atlaoui. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan tengah prioritaskan pembentukan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4). Dengan alasan ini, kejaksaan agung belum ada rencana melanjutkan pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi para terpidana mati. "Sekarang kan kita sedang fokus untuk pembangunan kita, lebih digalakkan lagi. Sekarang orientasi kejaksaan pun ke sana," ujar Prasetyo.Diketahui, eksekusi mati terpidana mati asal Filipina Mary Jane di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah ditunda. Mary Jane batal karena otak pelaku perdagangan manusia kasus Mary Jane menyerahkan diri.Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan bahwa Presiden Filipina, Benigno Aquino meminta pemerintah Indonesia menunda eksekusi. Keterangan Mary Jane dinilai masih dibutuhkan untuk mengungkap kasus perdagangan manusia tersebut.
Jaksa Agung bantah pergantian Kajati Yogyakarta terkait Mary Jane
Prasetyo menilai tak ada yang berubah dengan keputusan terhadap Mary Jane.
Rekomendasi