Jadi Tersangka Pungli Sertifikasi Tanah, 4 Eks Perangkat Desa di Tangerang Ditahan
Merdeka.com - Empat mantan perangkat Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, dijebloskan ke penjara. Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2020 -2021.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, keempatnya berinsial AM, SH, FI dan MSE, Mereka diduga melakukan pungli yang diperkirakan merugikan masyarakat lebih dari Rp2 miliar.
"Untuk tersangka inisialnya AM selaku mantan Kades, kemudian SH mantan Sekdes, FI selaku mantan Kaur (kepala urusan) perencanaan, MSE selaku mantan Kaur keuangan. Mulai hari ini kita tetapkan tersangka keempat orang itu," ungkap Romdhon di Mapolresta Tangerang, Selasa (5/7).
Korban 1.319 Warga
Dalam kasus ini, para pelaku diduga melakukan pungli dengan besaran bervariasi antara Rp500 ribu-Rp1,5 juta per sertifikat. Total warga yang menjadi korban sebanyak 1.319 warga pemilik bidang tanah.
Romdhon memaparkan, penyidikan perkara pungli itu dilaksanakan sejak Januari hingga Juli 2022 kemarin. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan dari kasus itu.
"Terkait hal ini kita lanjutkan untuk dikembangkan, bilamana ada tersangka baru terkait dengan masalah PTSL ini. (Modusnya) melakukan pemungutan di luar ketentuan, artinya ada biaya kepengurusan di luar peraturan perundangan," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari empat tersangka itu di antaranya uang tunai Rp100 juta, 150 ribu kuitansi, flashdisk, buku tabungan, tanda pengenal, dan dokumen lainnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
BPN Apresiasi Polisi
Sementara Kepala Seksi Pengukuran ATR/BPN Kabupaten Tangerang Diki Medianto mengaku sangat mengapresiasi kinerja Polresta Tangerang dalam mengungkap pungli PTSL di desa itu. Dia juga berharap pengawasan kepolisian terhadap program sertifikasi tanah masyarakat itu semakin diperketat.
"Pada prinsipnya kami dari BPN Kabupaten Tangerang mengapresiasi apa yang telah dilakukan Polresta Tangerang, dan ke depanya bisa lebih ketat lagi dalam pengawasan pelaksanaan terhadap kasus-kasus pungli seperti ini," ucap Diki.
Diki menegaskan, mayarakat tidak dibebankan biaya alias gratis dalam program PTSL. Tindakan yang dilakukan perangkat desa Cikupa itu dinyatakan sebagai pungli.
Dia tidak menampik ada oknum BPN yang diduga terlibat dalam praktik pungli pengurusan PTSL itu. "Kalau dari program kami gratis sesuai SKB. Kalau hal tersebut (pengawasan ATR/BPN) bisa nanti konfirmasi ke atasan saya, Kepala BPN atau melalui bidang tata usaha," ucap dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini
Bawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaDiolah Jadi Pupuk Gratis Buat Warga, Begini Proses Pengolahan Lumpur Tinja di Tangerang
Tinja yang disedot rupanya tidak dibuang sembarangan, ternyata diolah menjadi pupuk gratis untuk warga.
Baca SelengkapnyaJajaki Jalan Setapak Persawahan di Desa Gunung Bunder, Menteri ATR Serahkan Sertifikat PTSL
Hadi menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat secara langsung di lahan sawah yang dimiliki masing-masing penerima.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Serahkan Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor, Menteri ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Masyarakat
Hadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaHarunya Nelayan dari Serang Terima Sertipikat Tanah Langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN
Hadi Tjahjanto menyerahkan sertipikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara ngariung bersama warga.
Baca SelengkapnyaSungai Tuntang Meluap Sebabkan Jalur Semarang - Grobogan Lumpuh Total, Ini Penampakannya
Air bah tersebut merupakan kiriman dari Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca Selengkapnya2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Identitas 15 Tersangka Pungli Rutan KPK yang Diotaki 'Lurah' Hengki
Para tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).
Baca Selengkapnya