Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Tersangka Pungli Sertifikasi Tanah, 4 Eks Perangkat Desa di Tangerang Ditahan

Jadi Tersangka Pungli Sertifikasi Tanah, 4 Eks Perangkat Desa di Tangerang Ditahan Para tersangka di Mapolresta Tangerang. ©2022 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Empat mantan perangkat Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, dijebloskan ke penjara. Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2020 -2021.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, keempatnya berinsial AM, SH, FI dan MSE, Mereka diduga melakukan pungli yang diperkirakan merugikan masyarakat lebih dari Rp2 miliar.

"Untuk tersangka inisialnya AM selaku mantan Kades, kemudian SH mantan Sekdes, FI selaku mantan Kaur (kepala urusan) perencanaan, MSE selaku mantan Kaur keuangan. Mulai hari ini kita tetapkan tersangka keempat orang itu," ungkap Romdhon di Mapolresta Tangerang, Selasa (5/7).

Korban 1.319 Warga

Dalam kasus ini, para pelaku diduga melakukan pungli dengan besaran bervariasi antara Rp500 ribu-Rp1,5 juta per sertifikat. Total warga yang menjadi korban sebanyak 1.319 warga pemilik bidang tanah.

Romdhon memaparkan, penyidikan perkara pungli itu dilaksanakan sejak Januari hingga Juli 2022 kemarin. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan dari kasus itu.

"Terkait hal ini kita lanjutkan untuk dikembangkan, bilamana ada tersangka baru terkait dengan masalah PTSL ini. (Modusnya) melakukan pemungutan di luar ketentuan, artinya ada biaya kepengurusan di luar peraturan perundangan," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari empat tersangka itu di antaranya uang tunai Rp100 juta, 150 ribu kuitansi, flashdisk, buku tabungan, tanda pengenal, dan dokumen lainnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

BPN Apresiasi Polisi

Sementara Kepala Seksi Pengukuran ATR/BPN Kabupaten Tangerang Diki Medianto mengaku sangat mengapresiasi kinerja Polresta Tangerang dalam mengungkap pungli PTSL di desa itu. Dia juga berharap pengawasan kepolisian terhadap program sertifikasi tanah masyarakat itu semakin diperketat.

"Pada prinsipnya kami dari BPN Kabupaten Tangerang mengapresiasi apa yang telah dilakukan Polresta Tangerang, dan ke depanya bisa lebih ketat lagi dalam pengawasan pelaksanaan terhadap kasus-kasus pungli seperti ini," ucap Diki.

Diki menegaskan, mayarakat tidak dibebankan biaya alias gratis dalam program PTSL. Tindakan yang dilakukan perangkat desa Cikupa itu dinyatakan sebagai pungli.

Dia tidak menampik ada oknum BPN yang diduga terlibat dalam praktik pungli pengurusan PTSL itu. "Kalau dari program kami gratis sesuai SKB. Kalau hal tersebut (pengawasan ATR/BPN) bisa nanti konfirmasi ke atasan saya, Kepala BPN atau melalui bidang tata usaha," ucap dia.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini

16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini

Bawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.

Baca Selengkapnya
Diolah Jadi Pupuk Gratis Buat Warga, Begini Proses Pengolahan Lumpur Tinja di Tangerang

Diolah Jadi Pupuk Gratis Buat Warga, Begini Proses Pengolahan Lumpur Tinja di Tangerang

Tinja yang disedot rupanya tidak dibuang sembarangan, ternyata diolah menjadi pupuk gratis untuk warga.

Baca Selengkapnya
Jajaki Jalan Setapak Persawahan di Desa Gunung Bunder, Menteri ATR Serahkan Sertifikat PTSL

Jajaki Jalan Setapak Persawahan di Desa Gunung Bunder, Menteri ATR Serahkan Sertifikat PTSL

Hadi menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat secara langsung di lahan sawah yang dimiliki masing-masing penerima.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Serahkan Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor, Menteri ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Masyarakat

Serahkan Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor, Menteri ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Masyarakat

Hadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya
Harunya Nelayan dari Serang Terima Sertipikat Tanah Langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN

Harunya Nelayan dari Serang Terima Sertipikat Tanah Langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN

Hadi Tjahjanto menyerahkan sertipikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara ngariung bersama warga.

Baca Selengkapnya
Sungai Tuntang Meluap Sebabkan Jalur Semarang - Grobogan Lumpuh Total, Ini Penampakannya

Sungai Tuntang Meluap Sebabkan Jalur Semarang - Grobogan Lumpuh Total, Ini Penampakannya

Air bah tersebut merupakan kiriman dari Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Identitas 15 Tersangka Pungli Rutan KPK yang Diotaki 'Lurah' Hengki

Terungkap, Ini Identitas 15 Tersangka Pungli Rutan KPK yang Diotaki 'Lurah' Hengki

Para tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).

Baca Selengkapnya