Jadi saksi PK Suryadharma Ali, JK paparkan soal dana operasional menteri

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 10 menit, hakim menanyakan ke JK seputar dana operasional menteri. Saat Suryadharma Ali menjabat sebagai Menag, JK menjadi Wapres di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
Jadi saksi PK Suryadharma Ali, JK paparkan soal dana operasional menteri
Wapres Jusuf Kalla. ©2015 Merdeka.com/Dok JK

Wakil Presiden Jusuf Kalla menghadiri sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/7). JK hadir sebagai saksi yang diajukan pemohon PK. JK hadir di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 dan langsung memasuki ruang sidang utama.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 10 menit, hakim menanyakan ke JK seputar dana operasional menteri. Saat Suryadharma Ali menjabat sebagai Menag, JK menjadi Wapres di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Suryadharma Ali merupakan terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat masa hukuman mantan Ketua Umum PPP itu yang tercantum pada surat keputusan bernomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/ PT DKI. Suryadharma divonis 10 tahun penjara disertai pencabutan segala hak politik yang bersangkutan selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman.

Sebelumnya pada tingkat pertama Suryadharma dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.

Rekomendasi