LLS alias Lilis (33) ibu rumah tangga asal Kabupaten Belu ini harus mendekam dalam tahanan Mapolda Nusa Tenggara Timur, lantaran terlibat praktik perjudian jenis kupon putih.
Berperan sebagai pengecer, ibu muda ini setiap harinya menerima puluhan bahkan ratusan pembeli atau pemasang judi kupon putih di kiosnya, di Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.
Pelaku ditangkap Subdit III Jatanras Polda NTT, atas laporan tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat setempat, ketika Kapolda NTT melakukan kunjungan kerja di daerah perbatasan Timor Leste itu.
Kasubdit III Jatanras Polda NTT, AKBP Josua Tampubolon ketika memberikan keterangan pers menjelaskan, pelaku diamankan saat sedang asik bertransaksi bersama 10 pelaku lain, yang kini hanya dikenakan hukuman wajib lapor karena berperan sebagai pembeli atau pemasang kupon putih.
"Kita amankan mereka pada 27 Maret 2018, sehari sebelum adanya kunjungan kerja Kapolda NTT ke Polres Belu. Subdit Jatanras mendapat informasi dari media social Facebook, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat, bahwa perjudian di Atambua sangat marak sehingga mereka meminta kepada Kapolda NTT untuk memberantasnya," katanya, Senin (16/4).
Ia menambahkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.466.000, 1 unit telepon genggam, potongan kertas nota berisikan catatan angka ramalan kupon putih sebanyak 78 lembar, serta 1 lembar kertas berisi lembaran angka dan shio kupon putih.
"Pada saat kami melakukan tangkap tangan bersama sepuluh orang ini, kami melakukan penyamaran jadi seolah-olah kami mau membeli sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa, di antara kerumunan yang ramai itu di dalam kios tersebut, kami berada bersama sama mereka. Jadi pada saat mereka membeli modusnya mereka sudah membawa kertas kemudian kertas tebakan kupon putih dan uang, kemudian mereka menyerahkannya kepada ibu Lilis, sehingga pada saat diserahkan kami langsung tangkap," lanjut Josua.
Menurutnya, para pemasang atau pembeli kupon putih terdiri dari berbagai macam usia, ada yang masih di bawah umur ada juga yang sudah lanjut usia.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku LLS bahwa sebagai pengecer dirinya hanya menerima pembelian dari para pemasang angka togel. Setelah itu dia menyetor uang kepada bandar besar berinisial RT dan F yang kini jadi buronan polisi.
"Pekerjaan saya sebagai ibu rumah tangga, punya anak 2 orang dan suami saya PNS. Uang hasil pembelian saya langsung setor kepada bandar RT dan F," ungkap pelaku.
Pelaku bersama suaminya juga tercatat sebelumnya pernah ditangkap karena kasus yang sama. Setelah bebas dari hukuman, praktek ini kembali dijalankan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 10 penjara dan denda Rp25 juta, karena melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1e dan ke 2e KUHP atau 303 Bis ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP.