Jadi calo CPNS, Pak Guru di Magetan ditangkap polisi

Pelaku menjanjikan bisa diterima sebagai PNS dengan syarat membayar uang sebanyak Rp 125 juta.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Jadi calo CPNS, Pak Guru di Magetan ditangkap polisi
Ilustrasi PNS. ©2014 Merdeka.com

Seorang guru Pegawai negeri Sipil (PNS) ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan para korban bisa lolos CPNS dengan syarat menyetor sejumlah uang.

Kepala Subbagian Humas Polres Magetan,Jawa Timur, AKP Suwadi di Magetan mengatakan, tersangka Juwarianto (48), warga Desa Bogorejo, Kecamatan Barat, Magetan, yang berprofesi sebagai guru PNS, di sebuah sekolah dasar negeri setempat.

"Modusnya, pelaku menjanjikan korban bisa bekerja sebagai PNS, dengan menyetor sejumlah uang tertentu ke pelaku," kata Suwadi, Kamis (4/3).

Suwandi menuturkan, salah satu korban yakni Imam, melaporkan kasus tersebut kepada polisi, dirinya menjadi korban penipuan CPNS. Penipuan itu terjadi pada akhir tahun 2013 lalu. Dimana, pelaku bertemu dengan korban, dan menjanjikan bisa diterima sebagai PNS dengan syarat membayar uang sebanyak Rp 125 juta.

Korban yang telah terkena rayuan pelaku, menyetujui syarat tersebut dan menyetor uang ke pelaku sebanyak Rp 30 juta sebagai uang muka. Beberapa waktu kemudian, korban kembali menyetorkan uang ke pelaku sebesar Rp 50 juta.

Total, korban telah menyetor uang sebesar Rp 80 juta ke pelaku. Sedangkan sisanya akan dibayar setelah korban menerima SK pengangkatan sebagai PNS.

"Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, korban tidak juga menerima SK pengangkatan PNS. Korban juga telah berusaha menagih agar uangnya dikembalikan, namun pelaku tidak ada niat mengembalikannya. Karena itu, korban lalu melapor ke Polsek Barat," papar Suwadi dilansir Antara.

Kepada polisi, pelaku mengaku tidak dapat mengembalikan uang korban karena uang Rp 80 juta tersebut telah disetorkan ke S, warga Jakarta, yang menjanjikan kursi PNS tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Rekomendasi