Indonesia Police Watch (IPW) menuding Bareskrim Polri punya andil meloloskan buronan Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia.
Dari data yang diperoleh IPW, Bareskrim secara khusus keluarkan Surat Jalan untuk Djoko Chandra. Surat itu dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.
Menurut IPW, surat itu diteken langsung oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut, Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.
"Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Djoko Chandra?" kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangannya, Rabu (15/7).
"Apalagi biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan. Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra," sambungnya.
Dengan adanya hal itu, ia ingin agar Komisi III DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) serta mendesak Polri untuk mencopot jabatan Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya.
"Untuk itu, Komisi III DPR harus membentuk Pansus Djoko Tjandra untuk mengusut kemungkinan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu," tegasnya.
"IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri. Prasetyo Utomo sendiri adalah alumni Akpol 1991, teman satu Angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit," tambahnya.
Advertisement
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku, telah meminta kepada Propam Polri untuk mendalami surat jalan tersebut.
"Saya minta untuk didalami Divisi Propam Polri tentang info surat jalan yang dikeluarkan biro korwas, dan kalau terbukti akan kita berikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan," ujar Listyo.
Jenderal bintang tiga ini menegaskan, pihaknya tak pernah ragu untuk menindak tegas anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran. Karena, itu menjadi komitmen pihaknya untuk menjaga institusi Polri.
"Kita enggak pernah ragu untuk tindak tegas oknum-oknum anggota yang terbukti lakukan pelanggaran dan juga peringatan bagi yang lain agar menjaga marwah institusi, itu komitmen untuk jaga institusi. Namun tetap, kita periksa dulu di Divisi Propam untuk cek kebenaran. Kalau ada tanda-tanda langsung kita berikan tindakan tegas," tegasnya.