Politikus senior Golkar Fahmi Idris meminta ketegasan pemerintah untuk membuat peraturan agar investor asing yang menanamkan modal di Indonesia harus menginvestasikan kembali hasil usaha mereka. Pasalnya, selama ini investor mengambil keuntungan besar di Indonesia."Masalahnya adalah selama ini keuntungan yang diperoleh investor bebas ditransfer ke negara asal. Jadi betul-betul manfaat kegiatan mereka di sini mereka cari keuntungan," kata Fahmi yang hadir bersama Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin untuk menggugat tiga UU ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/4).Menurut Fahmi, praktik investasi asing selama ini bertentangan dengan Pasal 33 UU 45. Negara dalam hal ini pemerintah, kata Fahmi, kehilangan fungsinya sebagai yang bertanggungjawab untuk mensejahterakan rakyat. Oleh karena itu, kedatangannya bersama tim jihad konstitusi hendak meluruskan jalannya konstitusi."Sementara Pasal 33 mengatakan negara, pemerintah dalam hal ini mengatur sebesar-besarnya SDA untuk kesejahteraan rakyat. Jadi kalau uang itu bebas transfer ke negara investor maka salah satu fungsi negara untuk kesejahteraan rakyat itu hilang. Jadi itu yang mau kita luruskan jika rezim devisa bebas selama ini tidak perlu diberlakukan lagi," ungkap Fahmi.Setelah mendaftarkan gugatan ke MK, Fahmi berharap agar praktik investasi pihak asing ke depan tidak lagi seperti selama ini. Investor, katanya, harus menanamkan modal kembali di Indonesia dari keuntungan yang diperoleh."Harapannya ya mereka boleh investasi, mereka boleh ambil keuntungan tapi keuntungan itu harus diinvestasikan kembali bagi kesejahteraan rakyat," tutur Fahmi.Di pihak lain, Din Syamsudin berjanji akan mengawal jalannya konstitusi terutama tiga UU yang dinilainya bertentangan dengan Pasal 33 UUD 45."Setelah mendaftar perkara di MK, kami dan tim akan kawal konstitusi. Tiga UU sangat bertentangan dengan Pasal 33 UUD 45," katanya.
Investor cuma cari untung di RI terus dibawa kabur ke negaranya
Praktik investasi asing selama ini bertentangan dengan Pasal 33 UU 45.
Rekomendasi