Ini Lima Fakta di Balik Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur

Tim supervisi dan asistensi Polri menemukan sejumlah fakta terkait dugaan pencabulan terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus ini sempat viral dan menjadi perbincangan warganet di Twitter sehingga muncul tagar #PercumaLaporPolisi.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Ini Lima Fakta di Balik Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat konferensi pers terkait kasus dugaan pencabulan di Luwu Timur, Selasa (12/10). ©2021 Merdeka.com

Tim supervisi dan asistensi Polri menemukan sejumlah fakta terkait dugaan pencabulan terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus ini sempat viral dan menjadi perbincangan warganet di Twitter sehingga muncul tagar #PercumaLaporPolisi.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, salah satu fakta yang ditemukan yakni penyidik menerima surat pengaduan dari RS pada 9 Oktober 2019. Dalam isi surat pengaduan itu, ia melaporkan adanya dugaan telah terjadi peristiwa pidana yaitu pencabulan.

"Sekali lagi, dalam surat pengaduan tersebut saudari RS melaporkan diduga telah terjadi peristiwa perbuatan cabul. Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan, seperti yang viral di medsos dan juga menjadi perbincangan di publik. Ini yang perlu kita ketahui bersama," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (12/10).

Selanjutnya, masih di tanggal yang sama, penyidik telah meminta visum et repertum kepada Puskesmas Malili. Pada 15 Oktober 2019, mereka menerima hasil visum et repertum dari puskesmas tersebut yang ditandatangani Dokter Nurul.

"Kemudian tim melakukan interview terhadap Dokter Nurul pada 11 Oktober 2021. Hasil interview tersebut, Dokter Nurul menyampaikan bahwa hasil pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban," ujarnya.

"Fakta ketiga, pada 24 Oktober 2019 penyidik meminta visum et repertum ke RS Bhayangkara Makassar. Hasil dari visum et repertum tersebut, yang keluar pada 15 November 2019 yang ditandatangani oleh Dokter Deni Mathius Spf MKes, hasilnya adalah yang pertama tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur, yang kedua perlukaan pada tubuh lain tidak diketemukan," sambungnya.

Lalu, pada fakta keempat, tim supervisi pada 31 Oktober 2019 mendapatkan informasi jika RS telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di Rumah Sakit Vale Sorowako.

"Kemudian informasi ini didalami oleh tim supervisi dan asistensi. Tim melakukan interview terhadap Dokter Imelda, spesialis anak di RS Sorowako yang melakukan pemeriksaan pada 31 Oktober 2019," jelasnya.

Pada 11 Oktober 2021, tim mendapatkan keterangan dari dr Imelda bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Ketika melihat kondisi itu, dia langsung memberikan antibiotik dan paracetamol obat nyeri.

"Kemudian juga, hasil interview, disarankan kepada orangtua korban dan juga ke Tim Supervisi, agar dilakukan pemeriksaan lanjutan pada dokter spesialis kandungan. Ini masukan dari Dokter Imelda untuk dapat memastikan perkara tersebut," ungkapnya.

"Yang kelima, tim melakukan interview dengan petugas P2TP2A Pemda Luwu Timur, yaitu Saudari Yuleha dan Saudari Hirawati, yang telah melakukan asesmen dan konseling pada saudari RS dan ketiga anaknya," sambungnya.

Ia menyebut, asesmen dan konseling dilakukan pada 8, 9 dan 15 Oktober 2019 lalu. Dari pemeriksaan itu, telah disimpulkan tidak adanya tanda-tanda trauma pada ketiga korban tersebut seperti yang dituduhkan kepada ayahnya.

"Yang berikutnya, untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana perbuatan cabul seperti yang terdapat di dalam surat pengaduan dari Saudari RS, dan ini juga menindaklanjuti saran dari Dokter Imelda, maka Tim Supervisi minta para korban untuk melakukan pemeriksaan di dokter spesialis kandungan, di mana pemeriksaan tersebut tentunya didampingi oleh ibu korban dan juga pengacara dari LBH Makassar," sebutnya.

Namun, hal itu pun dibatalkan atau tidak jadi dilaksanakan. Alasannya, takut ketiga anak tersebut disebut mengalami trauma.

"Disepakati oleh ibu korban bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan di RS Vale Sorowako. Sekali lagi, rumah sakit ini merupakan pilihan dari ibu korban. Tetapi pada tanggal 12 Oktober 2021, sekarang ini, kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacaranya dengan alasan anak takut trauma," ungkapnya.

Untuk kasus ini sendiri ditegaskan masih dilakukan proses oleh pihaknya. "Tentunya ini masih proses, kita lihat nanti perkembangan dari penanganan kasus di Luwu Timur," tutupnya.

Seperti diberitakan, dugaan pencabulan atau viral sehingga muncul tagar #PercumaLaporPolisi di Twitter setelah polisi menghentikan penyelidikannya dengan dasar tidak cukup bukti. Dalam kasus ini, RS mengadukan mantan suaminya, SA, karena diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap ketiga anak kandung mereka masing-masing berinsial AL (8), MR (6) dan AL (4) pada 2019 lalu. SA pun membantah tuduhan itu.

Rekomendasi