Kejaksaan Agung berencana melakukan eksekusi terpidana mati gelombang ketiga. Jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi dalam gelombang ini sebanyak 7 orang. Berdasarkan informasi rapat kerja antara Kejagung dan Komisi III, Kejagung merencanakan 12 eksekusi mati tahun ini.Imparsial menilai rencana eksekusi terpidana mati gelombang III itu merupakan pelanggaran hak untuk hidup. Sebab, tercatat penerapan hukuman mati tercatat sangat tinggi selama 1,5 tahun pemerintah Jokowi."Dari Oktober 2014 sampai April 2016, terdapat 71 jumlah vonis pidana mati baru di berbagai tingkat pengadilan. Sementara itu 14 orang terpidana mati telah dieksekusi," ujar Direktur Imparsial Al Araf di kantornya, Jakarta, Minggu (1/5).Menurutnya, harus ada kewajiban bagi penegak hukum untuk menangani kejahatan di tengah masyarakat dan menindak para pelakunya. Kendati demikian, upaya itu tidak bisa dan tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan hak untuk hidup melalui penerapan hukuman mati."Jenis hukuman ini bukan hanya bertentangan dengan perlindungan atas hak untuk hidup yang telah ditegaskan jaminannya dalam berbagai instrumen HAM, melainkan juga selama ini memiliki banyak persoalan yang serius dalam penerapannya," jelas dia.Untuk itu pemerintah Jokowi seharusnya mendorong dan bisa mengembangkan praktik hukum yang beradab di mana fungsi hukum adalah instrumen koreksi. Hukum yang beradab juga mensyaratkan dihapuskannya semua bentuk hukuman yang kejam dan tidak manusiawi."Hukuman mati bertentangan dengan tata nilai kemanusiaan dan peradaban itu sendiri, jenis hukuman ini mencerminkan wajah hukum yang cenderung difungsikan sebagai alat pembalasan bagi pelaku kejahatan," ungkapnya.
Imparsial sebut hukuman mati pelanggaran hak untuk hidup
Al Araf mendorong penegak hukum penanganan kejahatan tanpa mengabaikan hak hidup seseorang.
Rekomendasi