Willy B Setiawan seorang kepala sekolah di Solo dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara akibat kasus tidak asusila. Tindakan pelecehan tersebut lakukan kepada MN (18), seorang wanita yang dijanjikan sebagai guru taman kanak-kanak.Ketua Majelis Hakim Pollin Tampubolon saat membacakan putusannya mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena dirinya seorang kepala sekolah. Jabatan yang diemban itu seharusnya bisa sebagai contoh dan tauladan bagi para stafnya."Terdakwa justru melakukan hal sebaliknya," ujar Polin saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (20/11) siang.Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, kata Polin terdakwa telah melakukan perdamaian dengan pihak korban sekaligus menunjukkan itikad baik selama proses persidangan.Putusan hakim tersebut 1 tahun lebih ringan 1 dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ana May Diana, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.Kuasa Hukum terdakwa, Robby RM mengatakan akan melakukan banding. Ia yakin jika kliennya tersebut tidak bersalah, apalagi melakukan hal yang dituduhkan tersebut.Sebelumnya, MN yang sedang mencari pekerjaan, dinyatakan diterima sebagai pengajar di salah satu TK di Kecamatan Jebres, Solo. Sekolah tersebut kebetulan dipimpin oleh Willy B Setiawan (terdakwa).Sebagai kepala sekolah, Willy mewajibkan korban untuk mengikuti pembekalan. Hingga suatu ketika terdakwa memberi pembekalan di ruang bermain. Materi menari dan bernyanyi diberikan secara privat.Menurut pengakuan korban, Willy bukannya memberikan materi. Ia justru dihipnotis agar timbul kepercayaan diri. Saat terhipnotis korban diminta melepas baju dan celana. Willy pun segera melancarkan aksi bejatnya itu.
Iming-imingi remaja jadi guru TK, kepala sekolah minta buka baju
Atas perbuatannya, pelaku dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan.
Advertisement
Rekomendasi