Imigrasi Ralat Informasi Soal Harun Masiku, Ini Kata Istana

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie meralat pernyataan soal keberadaan Caleg PDIP Harun Masiku. Awalnya disebut belum kembali dari Singapura sejak 6 Januari. Namun diralat, sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Imigrasi Ralat Informasi Soal Harun Masiku, Ini Kata Istana
harun masiku. ©2020 Merdeka.com

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie meralat pernyataan soal keberadaan Caleg PDIP Harun Masiku. Awalnya disebut belum kembali dari Singapura sejak 6 Januari. Namun diralat, sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari.

Istana pun tengah menyelidiki kenapa Imigrasi bisa meralat tentang catatan keberadaan buron kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR itu.

Staf Khusus Bidang Hukum Presiden Joko Widodo, Dini Shanti Purwono mengatakan, akan menelusuri penyebab Ronny menyampaikan informasi yang tidak akurat.

"Sedang kita telusuri. Masih dibahas di grup internal, kita lagi mau cari tahu kenapa bisa ada perbedaan informasi seperti itu," kata Dini, Rabu (22/1).

Pagi tadi, Ronny F Sompie menyatakan Harun Masiku tersangka kasus suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny dilansir Antara, Rabu (22/1).

Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020.

Oleh karena itu, Ronny mengatakan telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya keterlambatan waktu dalam pemrosesan data tersebut.

"Hasil pendalaman akan segera dilaporkan kepada saya," ujar Ronny.

Lebih lanjut, Ronny mengatakan tindak lanjut dari adanya informasi mengenai kepulangan Harun Masiku ke Tanah Air pada 7 Januari 2020 adalah dengan mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, sesuai dengan perintah dari Pimpinan KPK.

"Hal tersebut telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem yang tergelar," ucap Ronny.

Rekomendasi