Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ikuti KPU, Mendagri larang terpidana mencalonkan diri di pilkada

Ikuti KPU, Mendagri larang terpidana mencalonkan diri di pilkada Menteri Tjahjo Kumolo datangi KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah konsisten terhadap aturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan terpidana mencalonkan diri dalam Pilkada 2017 sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada yang disusun DPR. Tjahjo tak ambil pusing adanya perdebatan Fraksi Golkar dan Hanura dalam aturan turunan yaitu Peraturan KPU (PKPU) yang meminta agar terpidana dengan hukuman percobaan bisa mencalonkan diri.

"Secara prinsip pemerintah ikut KPU dan keputusan rapat dengar pendapat (RDP) kemarin, itu kan dalam kerangka DPR beri masukan kepada KPU agar peraturan yang dibuat tidak menyimpang dari undang-undang. Soal debat mau deadlock itu kan namanya DPR," ungkap Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).

Menurut Tjahjo, pemerintah juga konsisten terhadap komitmen awal bahwa kepala daerah terpilih nantinya harus bersih dari masalah hukum.

"Saya kira komitmen awal, aspirasi masyarakat termasuk KPU, Pemerintah ini untuk memilih calon kepala daerah yang dalam tanda petik yang amanah, bersih, tidak ada masalah hukum," jelasnya.

"Kalau dia nabrak, enggak punya SIM, diputuskan bersalah ya bersalah. Apapun, koruptor nyuri miliaran rupiah dan nyuri pisang goreng atau tabrak lari atau ketangkap tangan apa pun secara moral, secara hukum dia tidak bersih. Kita ingin kepala daerah ingin yang bersih, bersih dari narkoba, dari apa pun," tambah Tjahjo.

Mantan Sekretaris Jenderal DPP PDIP ini melanjutkan, hal-hal yang menjadi perdebatan terkait terpidana dengan hukuman percobaan bisa mencalonkan diri itu hanya sebatas masukan. Peraturan yang telah ditetapkan KPU merupakan hal yang mengikat secara hukum.

"Yang saya tangkap tidak. Tapi kalau KPU, kalau enggak salah kan tetap, walaupun disimpulkan tapi sikap KPU kan begini," tuntas dia.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP