Dua orang terdakwa kasus penganiayaan Haringga Sirla mendapat vonis hakim. ST (17) dihukum tiga tahun enam bulan penjara, sedangkan DN (16) harus merasakan dinginnya bui selama tiga tahun.
Sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Tardi, digelar di ruang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (25/10).
"Menyatakan ST dan DN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama menganiaya kepada orang lain hingga menyebabkan matinya orang," kata Tardi.
Kedua terdakwa terbukti ikut serta menganiaya Haringga hingga meninggal dunia. Putusan hakim diambil berdasarkan Pasal 170 ayat 2 KUHP yang didakwakan.
Hasil vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Saat sidang tuntutan, jaksa menuntut ST hukuman 4 tahun sementara DN 3 tahun 6 bulan.
Usai mengetuk palu tanda berakhirnya sidang, hakim memberikan opsi kepada terdakwa untuk menerima atau pikir-pikir selama 7 hari apakah terdakwa akan mengajukan banding atau tidak.
Putusan itu menggugurkan permohonan pengacara kedua terdakwa yang meminta keduanya divonis hukuman percobaan atau dikirim ke pesantren.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengatakan putusan yang diberikan hakim akan dikoordinasikan dengan pihak keluarga terdakwa.
Ia berkeyakinan, berdasarkan fakta di lapangan, kliennya tidak memiliki niat untuk menganiaya. Semua terjadi karena spontanitas. "Di sisi lain apa yang mereka perbuat ini spontanitas dan emosional. Anak juga sudah mengakui, enggak menyangkal," ucap Dadang.