ICW Nilai Peradilan Novel Baswedan Bukti Jokowi Ingkari Nawacita 2014 & 2019

"Bagaimana mungkin berpihak pada isu pemberantasan korupsi jika pegawai KPK yang disiram air keras sengaja penanganan perkaranya berlarut-larut."

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
ICW Nilai Peradilan Novel Baswedan Bukti Jokowi Ingkari Nawacita 2014 & 2019
Ilustrasi pelaku penyerangan Novel Baswedan. ©2020 Merdeka.com

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan membenahi proses penanganan perkara yang menimpa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Menurutnya, Presiden sebagai fungsi kepala negara seharusnya turun tangan menyelesaikan carut marut kejanggalan terhadap proses perkara hukum yang menjadi atasan dari penegak hukum.

Jadi, Kurnia menilai jika argumen pemerintah menyebut presiden tak bisa mengintervensi terhadap kejanggalan pada kasus Novel ini adalah keliru. Dia menyebutkan tiga alasan yang menilai argumen bahwa Jokowi tak bisa turun tangan keliru.

Pertama, Dia melihat kalau Jokowi resisten atau menahan masukan masyarakat terkait dengan pembentukan tim independen dalam pengusutan kasus Novel.

"Kita sedari awal sudah meneriakkan memang lebih baik penyelidikan dalam kasus ini dilakukan dengan membentuk tim pencari fakta yang diisi oleh kalangan independen. Entah itu akademisi, tokoh masyarakat, dan lain sebagainya. Agar apa, agar penyelidikan ini lebih independen dan langsung di bawah koordinasi dari presiden," ujarnya saat diskusi virtual, Rabu (17/6).

Bahkan, dia membandingkan pada era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat Presiden. SBY dinilai cepat tanggap membentuk tim pencari fakta untuk mengusut pembunuhan aktivis HAM Munir.

"Terlepas dari temuannya signifikan atau tidak, tapi kemauan dari pemimpin republik itu ada. Tapi Presiden Jokowi rasanya selalu menolak usulan masyarakat," kata dia.

Selanjutnya kedua, dia menilai kalau Jokowi ingkar janji pada keberpihakan isu pemberantasan korupsi. Padahal dalam nawacita 2014 dan 2019, ketika jadi presiden akan menegaskan pemberantasan korupsi.

"Bagaimana mungkin berpihak pada isu pemberantasan korupsi jika pegawai KPK yang disiram air keras sengaja penanganan perkaranya berlarut-larut," ungkapnya.

Terakhir ketiga, Kurnia menilai seharusnya Jokowi bisa untuk turun tangan memastikan aparat penegak hukum yang profesional dalam proses penyelesaian perkara hukum.

"Dorongan kita agar segera turun tangan membenahi sengkarut penanganan perkara kasus Novel Baswedan. Bukan sebagai fungsi presiden sebagai kepala pemerintah tetapi sebagai kepala negara yang harusnya bisa menciptakan aparat penegak hukum yang profesional, menjaga ritme penegakan hukum yang independen dan dapat dipercayai oleh publik," katanya.

Rekomendasi