ICW Minta KPK Turun Tangan Ungkap Kejanggalan Penyelidikan Kasus Novel

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana serasa terdapat keengganan pada Institusi KPK untuk menyelidiki kejanggalan pada kasus Novel. Padahal dugaan Obstruction of Justice atau menghalang-halangi proses hukum yang nampak terjadi proses ini.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
ICW Minta KPK Turun Tangan Ungkap Kejanggalan Penyelidikan Kasus Novel
Novel Baswedan di polda metro. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai seharusnya Institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengungkap kejanggalan pada proses kasus yang menimpa pegawainya, Novel Baswedan. Padahal, mulai dari awal proses penyelidikan Novel sudah mengungkap kejanggalan seperti sejumlah barang bukti yang hilang, tidak dihadirkannya saksi, hingga hasil tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana serasa terdapat keengganan pada Institusi KPK untuk menyelidiki kejanggalan pada kasus Novel. Padahal dugaan Obstruction of Justice atau menghalang-halangi proses hukum yang nampak terjadi proses ini.

"Atas hal itu, kita melihat dugaan tindakan Obstruction of Justice atau menghalang-halangi proses hukum. Sudah kita bersama koalisi masyarakat sipil, sudah melaporkan ini semua sejak tahun 2019 tetapi tidak ada follow up sama sekali dari KPK," ujar Kurnia saat diskusi daring, Rabu (17/6).

Menurut Kurnia, seharusnya Institusi KPK dapat menggunakan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Bab III tentang Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi di Pasal 21.

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)," berikut bunyi pada Pasal 21.

Dia menilai harusnya aturan tersebut bisa digunakan untuk mendukung pengusutan kasus secara tuntas. Karena dalam aturan tersebut jelas mengatur perlindungan terhadap proses pengungkapan kasus korupsi.

Padahal, lanjut Kurnia, aturan tersebut sebenarnya sudah sering dipakai oleh KPK dalam beberapa kasus yang diduga terdapat Obstruction of Justice. Dan seharusnya langkah itu juga dipakai untuk kasus Novel Baswedan selaku penyidik di KPK.

"Tentu, serangan kepada Novel Baswedan ini untuk menahan pengungkapan perkara-perkara. Itu tidak bisa kita pisahkan status Novel sebagai penyidik terhadap penyerangan air keras yang dialaminya. Jadi tidak bisa kasus ini hanya dilihat sebagai penyerangan individu kepada Novel semata," pungkasnya.

Rekomendasi