ICW Desak Pimpinan KPK Jalani Perintah Presiden Tak Berhentikan 75 Pegawai

Sebab, imbuh Kurnia, nama 75 pegawai KPK yang terdepak dari TWK pernah memiliki irisan kasus berkaitan dengan Firli.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
ICW Desak Pimpinan KPK Jalani Perintah Presiden Tak Berhentikan 75 Pegawai
KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mematuhi permintaan Presiden Joko Widodo untuk tidak memberhentikan 75 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Permintaan ini diduga sebagai respon atas penerbitan Surat Keputusan (SK) Ketua KPK Firli Bahuri yang menonaktifkan pegawai KPK tidak lulus TWK.

"Kami meminta agar seluruh Pimpinan KPK mematuhi perintah Presiden Joko Widodo dengan menganulir keputusan memberhentikan 75 pegawai KPK," ucap Kurnia, Senin (17/5).

Kurnia yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi berpandangan, sejak awal telah menduga uji TWK sebagai syarat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagai formalitas Firli untuk mengusir pegawai KPK yang dianggap tidak satu visi dengan Firli.

Sebab, imbuh Kurnia, nama 75 pegawai KPK yang terdepak dari TWK pernah memiliki irisan kasus berkaitan dengan Firli.

"Pernah memeriksa pelanggaran etik Firli Bahuri tatkala yang bersangkutan diketahui bertemu dan menjalin komunikasi dengan seorang kepala daerah di Nusa Tenggara Barat. Namun, belum sampai diputus, Firli Bahuri langsung ditarik kembali ke instansi asalnya," ujar Kurnia.

Selain itu, Kurnia mengungkapkan berdasarkan hasil penelitian Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, para nama-nama pegawai KPK tidak lolos TWK diketahui pernah menandatangani petisi menolak Firli Bahuri menjadi Ketua KPK karena sejumlah permasalahan atau memiliki rekam jejak bermasalah.

Adapula upaya advokasi saat proses pemilihan Pimpinan KPK. Kala itu sejumlah pegawai mendesak agar Panitia Seleksi Pimpinan KPK tidak meloloskan calon Pimpinan KPK yang tidak taat melaporkan harta kekayaan (LHKPN) dan sempat melanggar kode etik.

"Berdasarkan narasi tersebut terlihat jelas bahwa TWK hanya dijadikan dalih untuk menutupi motivasi kepentingan pribadi Firli Bahuri," tandasnya.

Ia juga mendesak agar Dewan Pengawas segera mengambil langkah konkret dengan memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan pelanggaran etik berat kepada Firli Bahuri.

Rekomendasi