Bermaksud menghilangkan barang bukti dengan cara menjual sepeda motor saat beraksi, Wisnu Gilang Saputra (22) ditangkap polisi. Dia adalah pelaku jambret yang menyebabkan tangan korbannya patah.
Aksi jambret dilakukan pelaku terhadap pemotor wanita, Febri Tri Rahmawati, saat melintas di Jalan Pertahanan IV, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Jumat (12/11). Pelaku menarik tas yang membuat korban terjatuh dan tangannya patah.
Warga kompak membantu korban dibawa ke rumah sakit. Polisi menemukan petunjuk awal berupa rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP. Penyidik akhirnya mengungkap identitas pelaku dan dilakukan penangkapan.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, tersangka ditangkap saat menjual motor yang digunakannya saat beraksi di Ogan Ilir. Lantaran melawan, polisi menembak kaki kiri tersangka dengan maksud melumpuhkan.
"Tersangka tahu dia diburu petugas makanya dia mau menjual sepeda motornya untuk menghilangkan barang bukti," ungkap Tri, Senin (15/11).
Dikatakan, tersangka berbuat kejahatan seorang diri dengan dalih tidak punya uang. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lokasi lain yang pernah dilakukan tersangka.
"Pengakuannya baru pertama kali yang menyebabkan korban patah tulang. Tidak menutup kemungkinan sudah sering menjambret, masih didalami," kata dia.
Tersangka Wisnu terancam dipidana penjara selama tujuh tahun karena melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.