Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI Purnawirawan AM Hendropriyono membeberkan materi pemeriksaannya hari ini di KPK. Hendro mengaku sempat memesan kamus Bahasa Arab dan Inggris untuk memberikan bantuan kepada pesantren di bawah pengasuhan mertua Anas, Kiai Attabik Ali."Waktu saya Kepala BIN waktu itu sedang maraknya bom dan terorisme, jadi ketika itu ada orang yang jual buku dan kamus, bahasa Arab, Inggris dan Indonesia, sekaligus. Menawarkan pada kita (BIN), ya buat saya ini kesempatan bagus untuk kita memberikan bantuan-bantuan ke pesantren-pesantren dan saya beli kamus bahasa itu," jelas Hendro usai diperiksa, Selasa (28/4).Hendro menuturkan kepada Kiai Attabik agar kamus-kamus itu jangan diperdagangkan kembali. Untuk itu, dia membagikan sendiri kamus Arab dan Inggris yang jumlahnya ribuan."Saya beli kamus bahasa Arab, Inggris dan Indonesia untuk dibagikan ke pesantren-pesantren dengan syaratnya jangan diperdagangkan, karena itu saya beserta staf membagikan sendiri kepada pesantren yang jumlahnya ribuan lebih," ujarnya.Hendro mengaku tidak tahu apakah faktanya kamus itu diperdagangkan atau tidak. Terkait harga, Hendro mengaku lupa lantaran peristiwa itu sudah lama sekali terjadi."Nilainya saya tidak ingat sudah 10 tahun. Tetapi itu harga wajarlah, saya menawar harganya semurah mungkin supaya sebanyak mungkin dapat dicetak, supaya sebanyak mungkin bisa dibagikan ke pesantren-pesantren," ujarnya.Hendro memperkirakan harga 1 kamus itu sekitar Rp 100 ribu. "Dananya kalau enggak salah saya kurang lebih Rp 100 ribu satu buku yang mana dalam satu paket ada 4 buku," ujarnya.Hendro mengaku sempat bertemu Anas ketika membagikan kamus-kamus di pesantren mertuanya. Namun, Hendro mengaku tidak mengetahui jika Kiai Attabik itu adalah mertua Anas. "Waktu itu ketemu (Anas) di sana (Krapyak)," ujarnya."Sekarang tahu (mertua Anas), tadinya tidak tahu," ujarnya lagi.Beberapa waktu lalu, mantan Wakil Kepala BIN As`ad Said Ali juga diperiksa penyidik. Saat itu, As'ad mengaku institusinya pernah membeli kamus terbitan Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta pada Mei 2003. Pondok pesantren itu diketahui asuhan mertua Anas, yakni Attabik Ali.Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Dalam perkembangannya itu, Anas juga dijerat dengan pasal TPPU. KPK menduga Anas menyamarkan, mengubah bentuk harta hasil korupsinya.
Hendropriyono akui beri bantuan kamus ke pesantren mertua Anas
Ia berpesan kepada Kiai Attabik agar kamus-kamus itu jangan diperdagangkan kembali.
Rekomendasi