Di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ada dua terdakwa kasus narkotika dan asusila mencoba kabur sebelum kasus mereka disidangkan di Pengadilan Negeri Stabat. Tetapi, upaya keduanya gagal melarikan diri dari mobil tahanan kejaksaan dan berhasil ditangkap."Ada dua tahanan yang coba melarikan diri dari mobil tahanan," kata supir mobil tahanan Kejaksaan Negeri Stabat, Erwin, di Stabat, seperti dilansir dari Antara, Senin (6/4).Dua terdakwa mencoba melarikan diri itu berinisial RUD (kasus narkotika) dan SUK alias Maman (kasus asusila).Menurut Erwin, keduanya tiba-tiba melalui kaca belakang kendaraan saat mobil melaju kencang di jalan lintas Sumatera, tepatnya di dekat terminal Pasar X, Tanjung Beringin. Begitu mengetahui tahanan dibawanya kabur, Erwin menghentikan mobil dan mengejar pelaku. Mereka pun berhasil diringkus.Sementara itu, menurut seorang polisi, Brigadir Didik Kasmayadi, saat itu mobil tahanan Kejari Stabat membawa 27 tahanan. Dua di antaranya memang mencoba melarikan diri dari mobil membawa mereka ke Pengadilan Negeri Stabat buat bersidang.Didik mengatakan, saat keduanya kabur polisi sempat memberikan tembakan peringatan. Dibantu masyarakat setempat, akhirnya keduanya kembali ditangkap.Dari pengamatan, terlihat pelaku menjebol kaca belakang kendaraan tahanan bernomor polisi BK 8293 P. Mereka merusak kaca dengan menggunakan semacam obeng sebanyak dua unit, serta satu ikat pinggang. Barang bukti itu sudah disita dari tangan pelaku.
Hendak disidang, dua terdakwa di Langkat loncat dari mobil tahanan
Mereka merusak kaca belakang mobil tahanan. Tetapi keduanya berhasil diringkus kembali.
Rekomendasi