Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan dengan tersebarnya video syur yang disebut-sebut mirip artis Syahrini. Awalnya Syahrini cuek namun akhirnya dia melaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik.
Syahrini membuat laporan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi melalui media elektronik. Laporan dengan nomor LP/2779/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, ditujukan Syahrini untuk seorang advokat atau pengacara.
Polisi bekerja cepat. Anggota Polda Metro Jaya menangkap seorang pemilik akun media sosial yang menyebarluaskan video porno diduga artis Syahrini. Pelaku yang belum dapat disebutkan namanya tersebut ditangkap pada 19 Mei 2020 di Kediri Jawa Timur.
"Sudah kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya.
Yusri menyebut, pelaku dalam pemeriksaan mengakui merupakan pemilik akun penyebar video porno diduga Syahrini itu. Bahkan dia juga telah mengakui sendiri yang memposting video tersebut.
"Pemeriksaan awal memang dia ngaku akun milik dia sendiri dan dia yang memposting," ujar dia.
Advertisement
Motif
Setelah diperiksa, terungkap motif dari penyebaran video itu. Ternyata, tersangka juga merupakan salah satu fans artis yang sempat berselisih dengan Syarini terkait urusan lelaki.
"Motif pertama pengakuan yang bersangkutan ada satu kebencian ke korban karena dia mengaku dia salah satu fans public figure yang ada," kata Yusri Yunus.
Yusri menjelaskan, alasan lain pelaku melakukan hal tersebut karena Syahrini yang menjadi korban dalam kasus ini telah dituduh mengambil fans dari public figure lainnya yang menjadi idolanya.
"Dia benci dalam arti kata dia adalah penggemar public figure yang lain. Dia fans public figure ini dan dulu ada masalah dengan Syahrini ini dan diambil, direbut sehingga timbul kebencian ini," jelasnya.
Selain itu, motif lainnya yakni masalah ekonomi. Pelaku memanfaatkan akun Instagramnya itu yang mempunyai followers banyak dalam mendapatkan penghasilan.
"Motif kedua karena memang followers tersangka cukup besar dan itu kerjaannya setiap hari dia dapat penghasilan dari endorse makanya ada barbuk buku tabungan," katanya.
Untuk akun Instagram @danunyinyir99 yang memiliki jumlah follower yang mencapai ratusan ribu itu, kini telah diprivate. Orang lain tak dapat melihat sebuah postingan yang di-share akun tersebut apabila belum berteman dengan akun itu.
Pelaku disangkakan Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.