Sidang kasus 'idiot' dengan terdakwa politisi Ahmad Dhani kembali digelar Pengadilan Negeri Surabaya. Kali ini, Dhani akan berhadapan langsung dengan saksi sekaligus pelapor dirinya ke polisi.
Selain itu, 7 saksi dihadirkan jaksa penuntut umum di sidang ini. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung.
"Hari ini agendanya mendengarkan keterangan 7 orang saksi. Mereka telah menerima surat panggilan tersebut," ujarnya, Selasa (26/2).
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Sunarta menjelaskan, 7 orang saksi pro dan kontra rencananya akan dihadirkan kejaksaan untuk kasus musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani. Saksi tersebut terdiri dari pelapor dan teman Ahmad Dhani.
Ia menyatakan, pihaknya memang berusaha bergerak cepat terkait dengan sidang dugaan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) sebagai terdakwa ini.
“Pekan depan kita menghadirkan 7 saksi dalam sidang ADP. Kita berharap keterangan 7 saksi itu bisa diperdengarkan semuanya dalam pekan depan” ujarnya, Minggu (24/2).
Tujuh saksi itu terdiri dari pelapor dan para saksi dari masyarakat yang merasa haknya terganggu. Tidak menutup kemungkinan teman Ahmad Dhani yang mengetahui juga akan dihadirkan sebagai saksi. "Pokoknya semua saksi baik dari pelapor maupun temannya (Ahmad Dhani) yang terkait bisa kita mintai keterangan,” tambahnya.
Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Dhani dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".
Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Saat itu, politikus Partai Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.
Dhani sempat mengajukan nota keberatan atau eksepsi dakwaan pada sidang sebelumnya. Namun, hakim menolak keberatan Dhani dengan alasan syarat formil maupun materiil dalam dakwaan jaksa telah terpenuhi.