Komisi Pemberantasan Korupsi pertimbangkan mengajukan banding terkait putusan hakim yang menjatuhkan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dengan pidana enam tahun penjara. Menurut Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, pimpinan akan bertemu pagi ini untuk membahas hal tersebut di kantor KPK."Biasanya kalau jauh dari dua pertiga tuntutan, KPK akan banding," kata La Ode, Selasa (12/1).Laode juga menyatakan belum ada keputusan resmi dalam merespons vonis SDA tersebut. "Untuk saat ini belum ada keputusan resmi terkait banding tersebut," kata dia.Jika banding dilakukan, tim jaksa KPK akan mengajukannya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu maksimal tujuh hari sejak putusan dibacakan kemarin.Apabila melewati batas waktu tujuh hari dan tidak ada respons dari KPK atau pihak Suryadharma Ali dan tim pengacaranya, maka vonis tersebut dianggap inkracht atau berkekuatan hukum tetap.Diketahui sebelumnya, Majelis hakim memvonis Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. SDA terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.Vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut SDA 11 tahun penjara."Menjatuhkan pidana dengan selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta bila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Aswijon, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1).Hakim Aswijon juga meminta SDA mengganti kerugian negara sebesar RP 1,8 miliar.Politikus senior PPP ini ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Kamis, 22 Mei 2014 lalu. Kasus ini menjadi heboh dikarenakan bertepatan dengan hajat Pilpres 2014, mempertarungkan pasangan Prabowo-Hatta dan Jokowi-Jusuf Kalla. Kala itu, SDA berada dalam koalisi Prabowo-Hatta.SDA juga terjerat sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM). Dia diduga menyalahgunakan DOM tahun 2011 hingga 2014, atau selama menjabat menteri agama.Atas tindakan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Kerugian itu dihitung dari kurun waktu tahun 2011 hingga 2014.Selama menjalani masa pesakitannya, bekas menteri agama Kabinet Indonesia Bersatu jilid II pimpinan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, bahkan sempat jatuh sakit keras. Saat itu, SDA bakal menjalani sidang tuntutan. Dari diagnosa dokter, dia diketahui mengidap sakit jantung dan syaraf.
Hakim vonis SDA 6 tahun penjara, KPK pertimbangkan banding
Vonis hakim lima tahun lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa KPK.
Rekomendasi