Hakim Tolak Eksepsi Bupati Muara Enim Nonaktif Terkait Kasus Suap Jalan
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak semua nota keberatan (eksepsi) Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan. Hakim menilai eksepsi yang diajukan tak memiliki kekuatan hukum.
"Dengan sidang putusan sela ini kami memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa dan meminta jaksa penuntut umum melanjutkan sidang pada Selasa pekan depan," ungkap Ketua Majelis hakim Erma Suharti, Selasa (21/1).
Hakim menyebut terdakwa terlibat dalam kasus itu, tepatnya mengatur proyek pembangunan jalan yang bakal dilelang. Hal ini membantah keterangan terdakwa yang mengaku tidak mengetahui anak buahnya, Elfin MZ Muchtar (PPK) dan Ramlan Suryadi (Plt Kadis PUPR Muara Enim) terkait pengaturan teknis lelang.
Hakim menganggap dakwaan JPU menggunakan Pas 143 ayat 2 huruf A dan huruf B KUHP sudah tepat. "Kami majelis hakim menilai dakwaan sudah sesuai secara formil dan materil," ujarnya.
Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemanggilan saksi dari JPU. Sementara terdakwa Yani kembali ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Penasihat Hukum terdakwa, Rujito mengaku menerima keputusan majelis hakim menolak eksepsi. Pihaknya berencana mengajukan sanggahan terhadap putusan sela tersebut.
"Tapi kami pelajari dulu isi putusan sela sebelum mengajukan banding," kata dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin Kritik Pembangunan Jalan Tol: Enak Buat yang Punya Mobil, Tukang Becak Tak Bisa Menikmati
Cak Imin menilai pemerintah harus mampu memastikan akses transportasi yang memadai dan terjangkau bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Surat Suara Tercoblos Duluan di TPS 03 Pejaten Timur Hoaks, Ini Faktanya
Setelah ditelusuri tidak ditemukan adanya TPS 03 di jalan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM
Luhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca SelengkapnyaTiga Proyek Mangkrak Warisan Tom Lembong Dibereskan Menteri Bahlil
Dari proyek mangkrak tersebut, Bahlil bilang 78,9 persen sudah diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun saja.
Baca SelengkapnyaBlak-blakan Cak Imin Dulu Ikut Potong Tumpeng di IKN, Kini Berbalik Menolak Pemindahan Ibu Kota
Cak Imin akhirnya buka suara soal dulu dukung pembangunan IKN, sekarang malah menolak
Baca SelengkapnyaAkses Tol Menuju Stasiun Kereta Cepat Halim Ditutup Permanen Mulai 18 Februari, Ini Jalur Alternatifnya
Penutupan akses ini rencananya akan dimulai pada 18 Februari 2024 atau hari Minggu pekan ini.
Baca SelengkapnyaHK Pastikan Tol Terpeka dan Permai Aman Dilewati saat Mudik Lebaran
Pemeliharaan terus dikebut agar selesai tepat waktu sebelum dimulainya momen mudik lebaran.
Baca SelengkapnyaHabiskan Biaya Rp561 Miliar, Ini 10 Ruas Jalan dan 1 Jembatan di Kaltim yang Diresmikan Jokowi
Jokowi mengatakan pembangunan 10 ruas jalan dan 1 jembatan dengan total panjang 50,9 kilometer telah diselesaikan
Baca Selengkapnya