Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim di Kupang bebaskan pemerkosa anak di bawah umur

Hakim di Kupang bebaskan pemerkosa anak di bawah umur Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Oelamasi yang menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa pelaku pemerkosaan yakni Kirenius Weo(52).

"Kami sudah ajukan kasasi ke MA terhadap putusan majelis hakim tersebut yang sama sekali tidak memberikan rasa keadilan terhadap korban yang masih di bawah umur," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi Akhmad Syahrir Harahap di Oelamasi, demikian dikutip dari Antara, Rabu (22/6).

Jaksa Penuntut Umum, kata Harahap, sudah secara maksimal mengajukan berbagai bukti tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terdakwa Kinerius Weo.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan tuntutan penjara 10 tahun kepada terdakwa.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Oelamasi yang menyidangkan kasus itu malah membabaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

"Kami menghormati otoritas hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut, namun sesuai dengan amanat UU, kami juga diberi ruang untuk melakukan kasasi jika putusan tersebut dianggap tidak memberikan rasa keadilan terhadap korban," tutur Harahap.

Dia mengatakan putusan majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, lantaran pelaku tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Lanjut Harahap menambahkan, jaksa penuntut tidak mungkin akan menjatuhkan tuntutan hukum tanpa bukti yang signifikan kepada seorang terdakwa, sehingga langkah yang diambil adalah dengan mengajukan kasasi ke MA untuk mempertimbangkannya lebih lanjut.

"Apakah kasasi dari MA nanti akan mengabulkan tuntutan dari hakim pengadilan negeri Oelamasi atau pun sebaliknya, kita tunggu saja. Tapi saya optimistis, MA akan memberikan sebuah putusan hukum yang berbeda dalam kasus tersebut," tandasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi menjatuhkan putusan pada Senin (23/5) membebaskan terdakwa Kirenius Weo (52) dari segala tuntutan hukum, karena dinilai tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak gadis masih di bawah umur.

Putusan majelis hakim yang terdiri dari Eka Ratna Widyastuti SH.MH, ASM Purba SH.MHum dan Abraham Amrullah SH.MH itu mendapat reaksi keras dari keluarga korban dan organisasi perlindungan anak di Nusa Tenggara Timur.

Kasus pemerkosaan ini terjadi tahun 2014 dan mengendap selama satu tahun di Polres Kupang.

Kasus ini mulai diproses kembali setelah beberapa lembaga perlindungan anak di NTT mulai bereaksi atas sikap Polres Kupang yang berusaha untuk membekukan kasus ini.

Kasus ini akhirnya dibuka kembali, namun tuntutan penjara 10 tahun yang diajukan jaksa penuntut, justru dibalas dengan hukuman bebas kepada terdakwa Kinerius Weo.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri

Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri

Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri

Baca Selengkapnya
Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat

Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat

Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pelaku Pemerkosaan Libatkan Anak Pejabat di Gowa Bertambah Satu, Ini Perannya

Pelaku Pemerkosaan Libatkan Anak Pejabat di Gowa Bertambah Satu, Ini Perannya

Satu pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di Danau Mawang diamankan berinisial AR.

Baca Selengkapnya
Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'

Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.

Baca Selengkapnya
Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua

Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua

Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.

Baca Selengkapnya
Puan Singgung Anak Muda di Harlah PPP: Mau dari Keluarga Siapapun, Namanya Menghormati Itu yang Utama

Puan Singgung Anak Muda di Harlah PPP: Mau dari Keluarga Siapapun, Namanya Menghormati Itu yang Utama

Ketua DPP Puan Maharani meyakini masa depan bangsa ada di tangan anak muda yang bertanggungjawab dan memiliki etika.

Baca Selengkapnya
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.

Baca Selengkapnya
Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi

Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi

Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.

Baca Selengkapnya