Gugatan KIDP soal kepemilikan TV dan digitalisasi ditolak PN Pusat
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta pusat menolak gugatan Koalisi Independen untuk Demokrasi (KIDP) terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang digitalisasi. Aturan itu berisi tentang penyelenggaraan penyiaran televisi secara digital dan penyiaran multipleks melalui sistem terestial.
"Hakim Sinum Hermawan tidak menerima pertimbangan dari KIDP," kata anggota KIDP Ardiansyah Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/7).
Menurut dia, padahal pihaknya sudah membeberkan bukti dan saksi ahli seperti Pengamat Penyiaran Amir Efendi Siregar dan Bambang Santoso. Selain itu, kata dia, majelis hakim meninjau perkara hanya berdasarkan dalil tergugat yaitu pihak Kominfo.
"Karena gugatan tidak sesuai ketetapan hakim. Dan semua gugatan kita tidak ada yang diterima,"kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan Peraturan Menteri Nomor 22 tahun 2011 tentang digitalisasi bertentangan dengan peraturan Nomor 32 Tahun 2013. Ardiansyah juga menyebut peraturan Kominfo Nomor 32 Tahun 2013 bertentangan dengan prinsip penyiaran yang mengedepankan kebebasan dan universal atau keberagaman.
Menurut dia, dengan begitu berarti pihak Kominfo bekerja sendiri dalam mengatur proses digitalisasi. Padahal, kata Ardiansyah, seharusnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terlibat dalam digitalisasi televisi.
Sebelumnya KIDP melayangkan gugatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kepemilikan TV dan digitalisasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tentang aturan kepemilikan izin satu orang dan badan hukum.
Kemudian Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 yang mengatur pembagian frekuensi digital, proses TV Analog. Namun, menurut KIDP aturan itu payung hukumnya tidak jelas.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T
BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKomandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaCatatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaMenkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024
Implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.
Baca Selengkapnya