Gugat Pemprov DKI pakai sertifikat palsu, 8 mafia tanah diciduk

Gugat Pemprov DKI pakai sertifikat palsu, 8 mafia tanah diciduk. Tanah seluas 2,9 hektare milik Pemprov DKI itu saat ini dijadikan gedung Samsat Jakarta Timur. Yang mana lahan itu telah dibeli oleh Pemprov pada 1985 dengan sertifikat kepemilikan atas nama J.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Gugat Pemprov DKI pakai sertifikat palsu, 8 mafia tanah diciduk
borgol. shutterstock

Jajaran Subdit II Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap delapan orang pelaku mafia tanah yang menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Di mana delapan orang berinisial S, M, DS, IR, YM, ID, INS, dan I menggunakan sertifikat dan akta jual beli palsu.

"Tujuan mereka untuk mendapatkan ganti rugi senilai Rp 340 miliar dari total nilai aset Rp 900 miliar," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Rabu (5/9).

Kata Ade, tanah seluas 2,9 hektare milik Pemprov DKI itu saat ini dijadikan gedung Samsat Jakarta Timur. Yang mana lahan itu telah dibeli oleh Pemprov pada 1985 dengan sertifikat kepemilikan atas nama J.

"Lalu pada tahun 1992, sertifikat itu berstasus hak pakai dan Pemprov DKI sebagai pihak yang berwenang atas tanah tersebut," katanya.

Kemudian, lanjut Ade Ary, pada tahun 2014 ada sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik tanah.

"Tersangka S ini selaku tersangka dan tujuh orang lainnya yang mengaku sebagai ahli waris dari Ukar bin Kardi dan menggugat tanah Pemprov ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan sempat menang di tingkat pengadilan. Dasar gugatan ialah sertifikat hak milik yang diduga palsu dan dinyatakan palsu oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kanwil DKI," beber Ade.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 tentang Pemalsuan Akta Otentik, Pasal 266 KUHP tentang menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik juncto Pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi