Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) kembali mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, GNPK meminta MK untuk membubarkan keberadaan fraksi di MPR, DPR dan DPRD.GNPK menguji materi Pasal 12 huruf e UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301 dan Pasal 352 UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD."Saya mendaftarkan uji materi terhadap pembubaran fraksi yang bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ketua GNPK, Adi Warman usai mendaftarkan permohonan uji materi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (18/7).Adi mengatakan, dasar permohonan ini karena keberadaan fraksi selama ini menyebabkan pemborosan keuangan negara. Selain itu, menurutnya, keberadaan fraksi juga berpotensi menimbulkan korupsi. "Keberadaan fraksi berpotensi besar menimbulkan korupsi. Ini karena fraksi yang merupakan kepanjangan tangan parpol ternyata dibiayai APBN dan APBD," kata dia.Selain itu, kata Adi, para anggota legislatif yang tergabung di dalam fraksi lebih banyak bekerja atas nama parpol, bukan atas nama rakyat. Sehingga menutup kemungkinan adanya anggota legislatif yang bukan berasal dari parpol. "Bila tidak menjadi anggota fraksi yang dibentuk parpol maka hal itu merupakan suatu pelanggaran yang dapat mengakibatkan anggota legislatif yang dipilih langsung oleh rakyat dapat dieliminasi oleh parpol," kata dia.Dalam permohonan ini, Adi mengatakan, pihaknya menyertakan beberapa bukti untuk menguatkan permohonan. Bukti tersebut antara lain naskah UUD 1945, UU No 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga seluruh parpol.
GNPK minta Mahkamah Konstitusi bubarkan fraksi di DPR
"Keberadaan fraksi berpotensi besar menimbulkan korupsi," ujar Ketua GNPK, Adi Warman.
Rekomendasi