Kepolisian Resor Garut mengamankan narapidana Lapas Garut bernama Rahman Maulana (29) warga Kecamatan Karangpawitan, Garut, karena di dalam kamar selnya ditemukan 15 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,4 gram. Petugas mengamankan Rahman setelah petugas menggeledah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Garut, Jawa Barat."Barang bukti 15 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,4 gram," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (18/6).Penggeledahan dilakukan setelah polisi mendapat informasi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Lapas Garut dari masyarakat. Informasi itu adanya sabu-sabu masuk ke dalam Lapas Garut melalui pengunjung. Polisi selanjutnya koordinasi dengan Lapas Garut untuk melakukan penggeledahan ke dalam sel yang dihuni narapidana, Jumat (17/6). "Napi yang telah dicurigai sebelumnya menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut," kata Rahman.Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Garut untuk pemeriksaan hukum dan pengembangan lebih lanjut, kemudian dilakukan tes urine. Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Dengan kejadian tersebut tersangka diamankan ke Satres Narkoba Polres Garut," kata dia seperti dilansir Antara.
Geledah Lapas Garut, polisi temukan 15 paket sabu di kamar tahanan
Seorang narapidana diamankan lantaran menyimpan sabu tersebut.
Rekomendasi