Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai, penempelan stiker khusus bagi angkutan umum yang diizinkan beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) perlu dilakukan. Hal ini untuk membedakan kendaraan mana yang diizinkan dan tidak diizinkan beroperasi.
Bila ditemukan angkutan atau travel gelap yang masih nekat beroperasi di masa pandemi Covid-19, para kepala daerah di wilayahnya bisa melakukan penindakan.
"Jadi angkutan yang beroperasi ditempeli stiker yang menandakan bahwa mereka ini legal. Sedangkan di luar itu ilegal dan patut diberi hukuman yang tegas oleh para kepala daerah. Kalau perlu izin trayek usulkan untuk dicabut," kata Ganjar Pranowo, Rabu (13/5).
Dia menyebut para kepala daerah melalui dinas terkait untuk mengawasi ketat. Setiap kepala daerah harus berinisiatif menghalau travel gelap yang beredar saat pandemi.
"Ini wajib dilakukan dan diawasi ketat. Jangan ada angkutan umum semacam travel gelap tetap nekat beroperasi angkut penumpang," jelasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, terdapat ribuan mobil pengangkut mudik yang kedapatan terjaring razia operasi penyekatan di pos perbatasan Jateng dan Jabar.
"Total sudah ada 3.675 mobil pengangkut pemudik yang kedapatan menerobos masuk ke Jateng. Kita ambil tindakan kendaraan pemudik diarahkan putar balik dan kita beri teguran terhadap pelanggar lalu lintas," jelasnya.
Ribuan mobil pemudik tepergok menerobos Pos Exit Tol Pejagan Brebes, Pos Terminal Kecipir Brebes, Pos Mergo Cilacap, Pos Patimuan Cilacap, Pos Prambanan Klaten, Pos Salam Magelang, Pos Nambangan Wonogiri, Pos Bagelan Purworejo, Pos Tawangmangu Karang Anyar, Pos Jembatan Timbangan Rembang, Pos Simpang 3 Ketapang Blora, Pintu Exit Tol Kabupaten Sragen dan Pos Sambung Macan Sragen.
"Yang kita amankan lalu diminta putar balik karena mereka bawa penumpang yang mau mudik," ungkap Iskandar.