Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Evi Apita Maya Harap Hakim MK Adil Putuskan Gugatan 'Foto Cantik'

Evi Apita Maya Harap Hakim MK Adil Putuskan Gugatan 'Foto Cantik' Evi Apita Maya. ©2019 facebook.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi melanjutkan perkara foto cantik hasil manipulasi oleh caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) NTB Evi Apita Maya. Gugatan dilayangkan pesaingnya caleg DPD petahana Farouk Muhammad dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.

Menanggapi gugatan terhadap dirinya, Evi mengatakan, majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri. Dia mengaku, akan terus mengikuti proses sidang.

"Tanggapan saya tentunya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri, beliau adalah orang-orang yang bijaksana. Tentunya kita ikuti segala proses," katanya ditemui usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Dia berharap, majelis hakim memberikan keputusan yang seadilnya. Meski dirinya tidak secara gamblang berharap hakim menolak gugatan tersebut.

"Semoga nanti hasil akhirnya MK akan tetap memperhatikan hati nurani tetap akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Terkait sidang lanjutan, Evi menyerahkan, persiapan kepada tim kuasa hukum. Dia menjelaskan, sudah mempersiapkan saksi dan ahli sebagai pihak terkait.

Kuasa hukum Evi, Desmihardi mengatakan, putusan sela tersebut hanya memutuskan gugatan memenuhi secara formil. Dia menilai masalah ini hanya pelanggaran administratif yang tidak seharusnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau kita kaitkan dengan perkara ini juga ada pelanggaran administrasi dan harusnya ini sudah selesai di tingkat Bawaslu dan selama ini tidak ada sanggahan tidak ada bantahan di tingkat Bawaslu maupun KPU tidak ada sama sekali," jelasnya.

Mahkamah Konstitusi memutuskan melanjutkan perkara 'foto cantik' caleg Dewan Perwakilan Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Evi digugat oleh caleg petahana Farouk Muhammad yang kali ini gagal ke parlemen. Gugatan tersebut bakal masuk sidang pemeriksaan pembuktian.

Hakim Konstitusi Aswanto membacakan perkara yang dinyatakan dilanjutkan dalam sidang pembacaan dismissal di Mahkamah Konstitusi. Gugatan Farouk terhadap Evi disidang oleh Panel III yang meliputi Provinsi Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.

"Kami bacakan daftar perkara yang pemeriksaan akan dilanjutkan pada tahap sidang pembuktian untuk panel tiga. Perkara 03 dan seterusnya Farouk Muhammad DPD NTB," ujar Aswanto membacakan putusan sela di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Farouk Muhammad melakukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi karena tidak lolos ke Senayan. Farouk menempati posisi ke lima dengan 188.687 suara.

Evi Apita Maya sebagai caleg DPD dengan suara terbanyak dianggap melakukan kebohongan dengan memanipulasi foto agar berpenampilan menarik.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP