Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi malam hari ini menjemput paksa mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, dari rumah tahanan Salemba, Jakarta. Tindakan itu diambil lantaran Sutan menolak diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.
"Yang bersangkutan menolak hadir, sehingga penyidik dan JPU mendatangi ke Rutan Salemba. Proses pelimpahan dilakukan di Rutan Salemba antara Penyidik dan JPU juga tersangka yang didampingi tim kuasa hukumnya," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (20/3).
Sutan bersama tim penyidik lembaga antirasuah itu tiba sekitar pukul 19.22 WIB. Politikus Partai Demokrat itu juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Dalam agenda pemeriksaan Sutan hari ini, penyidik KPK juga akan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (P21). Sebab, berkas perkara Sutan telah rampung. Tetapi, Sutan menolak hadir sehingga pihak KPK harus melakukan penjemputan paksa. Kewenangan penahanan Sutan juga sudah dialihkan kepada jaksa penuntut umum dan ditambah.
"Terkait penanganan perkara SB (Sutan Bhatoegana), rencananya hari ini penyidik akan melimpahkan berkas dan tersangka SB ke Penuntutan (tahap 2). Tersangka dan Kuasa hukum menolak menandatangani berkas pelimpahan dan produk turunan lainnya, sehingga penyidik membuatkan BA penolakan penandatanganan. Per hari ini dengan kewenangan JPU memperpanjang penahanan yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan mulai 20 Maret-8 April 2015," tambah Priharsa.
KPK telah menetapkan Sutan Bathoegana sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik dengan Komisi VII DPR. Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.